CIANJUR ll WartaPolitan - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur telah menetapkan Tersangka terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PIL)) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cang Tahun Anggaran 2023 Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print 1856/M.2.27/4/4.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor Print-2487/M2 27/4.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025
Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur mengatakan, bahwa setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak, kurang lebih 30 (tiga puluh) orang serta setelah mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup.
"Sehingga pada hari ini 24 Juli 2025 penyidik Kejaksaan menetapkan tersangka sebanyak 2 (dua) orang Tersangka yaitu inisial DG (selaku PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3267/M.3.27742/07/2025 tanggal 24 Juli 2025, dan tersangka kedua dengan inisial MIH (selaku Konsultan Perencana), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3275 /M227F42/07/2025 tanggal 24 Juli 2025," Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dr.Kamin,S.H.,M.H, dihadapan awak media, Kamis (24/7/2025) sore.
Lalu ia mengungkapkan, bahwa fakta yang ditemukan penyidik Tersangka DG selaku PPK dałam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan dan Tersangka MIH selaku Konsultan Perencana dalam kegiatan Pemasangan Penerangan Jalan Umun (PJU) yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan melakukan pinjam bendera kepada PT. GS dan PT SYB untuk Wilayah Utara dan Selatan, dengan membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka menyebabkan potensi Kerugian Keuangan Negara senilai kurang lebih Rp. 8.491.605.289,63," ungkap, Kajari Cianjur.
Maka dengan itu, bahwa perbuatan Tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31Tahun 1999 sebagaimana disbah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi.
"Guna kepentingan penyidikan kedua orang tersangka tersebut, selanjutnya akan f oleh Tim Peny2idik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari kedepan sejak tanggal ditetapkan pada 24 Juli 2025 sampai 12 Agustus 2025 kedepan," pungkasnya. ** Deri Lesmana**
0 Comments