Mosi Tidak Percaya Masyarakat Terhadap Desa, Pemkab Cianjur Imbau Transparansi Total



CIANJUR ll WartaPolitan— Mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap kepala desa (Kades) mulai menuai diberbagai tempat yang ada wilayah Kabupaten Cianjur. Pasalnya, warga masyarakat di berbagai desa, saat ini mulai berani menyuarakan aspirasi mereka, menuntut agar transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah desa (Pemdes).

Informasi yang berhasil dihimpun, gelombang ketidak percayaan terhadap kepala desa mulai merebak di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur. Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menegaskan pentingnya keterbukaan dalam tata kelola desa.

Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Cianjur, Dendi Reynaldi, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh desa agar lebih terbuka terhadap masyarakat.
"Kami selalu mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas sebagai bagian dari prinsip transparansi. Aksi masyarakat adalah hak menyampaikan aspirasi. Kami belum mengambil langkah hukum terhadap aksi-aksi tersebut, namun terus melakukan mitigasi dan advokasi untuk menyelesaikan persoalan secara kasus per kasus,"kata Dendi Kamis (10/7/2025).

Selama ini, lanjur Dendi, pihak DPMD bersama kecamatan telah melakukan pembinaan dan advokasi langsung kepada desa maupun masyarakat, guna meredam gejolak dan mengurai persoalan yang ada.

"Memang dipembinaan ini, kami lebih mendorong agar setiap kedes dan perangkatnya untuk lebih transparan, terutama dalam penyampaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Minimal pasang banner informasi yang mudah diakses publik, karena itu bagian dari kewajiban desa,"tegasanya.

Menurutnya, ketidak-efektifan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat menjadi salah satu penyebab meningkatnya tensi di lapangan. Oleh karena itu, peran kecamatan juga ditekankan untuk lebih intens dalam membina desa-desa di wilayahnya.

Dendi menegsakan terkait pengaduan masyarakat yang menyebutkan ada dua jalur efektif yang bisa ditempuh, yakni melalui inspektorat, kecamatan, atau aparat penegak hukum (APH). Namun, ia menilai penyampaian melalui jalur pemerintah daerah, seperti inspektorat atau kecamatan, akan lebih optimal dalam konteks pembinaan.

“Kalau memang ada pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan atau ketidaksesuaian dengan regulasi, silakan sampaikan. Kami di DPMD siap menindaklanjuti, karena meskipun tidak berwenang melakukan audit, kami tetap menjadi pintu masuk untuk proses pembinaan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, merespons maraknya aksi penyampaian aspirasi masyarakat di sejumlah desa. Ia menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial merupakan hal yang positif dalam mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah berperan aktif menyampaikan aspirasinya secara langsung. Ini merupakan bagian penting dari kontrol sosial,” ujarnya.
Namun demikian, Endan juga menegaskan pentingnya pelaporan resmi ke Inspektorat agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai prosedur.
“Kami berharap, selain melalui media sosial atau aksi demo, masyarakat juga menyampaikan laporan secara resmi ke Inspektorat. Itu penting agar dalam penugasan pemeriksa nanti ada kejelasan soal kegiatan, tahun anggaran, dan sumber dana yang dimaksud,” jelasnya.

Menurutnya, pihak Inspektorat tidak akan menutup mata terhadap setiap laporan yang masuk. Bahkan, jika ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.
"Biasanya kami panggil dan lakukan konfirmasi terlebih dahulu, apakah informasi tersebut benar atau tidak. Fokus pemeriksaan akan diarahkan pada tahun kegiatan, jenis program, dan sumber dananya," pungkasnya. ** Deri Lesmana**

Post a Comment

0 Comments