Gara- Gara Judol, Pegawai P3K Nekat Melakukan Curas, Eeh Akhirnya Di Bekuk Petugas


CIANJUR ll Wartapolitan —TS (69) warga Kampung Tengah RT 02 RW 01, Desa Sukakarya. Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur. menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di kediamannya.

Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban berinisial TS (69), mengalami luka di bagian kepala, dua gigi depan copot, gusi sakit, tangan sakit, serta memar di bagian pinggang kiri akibat pelaku.

Menurut AKBP DR. Ahmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. Kapolres Cianjur. pelaku yang berinisial MIR (33) yang diketahui merupakan kerabat jauh korban. Pelaku yang berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sukanagara.Pelaku diduga sudah mengetahui keseharian korban yang menyimpan harta benda di dalam rumah. Karena masih memiliki hubungan keluarga, keberadaan pelaku di rumah korban tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, pelaku justru melakukan aksi kekerasan dengan menutup mata korban, mencekik leher, serta mengikat dan menyeret tangan korban sebelum mengambil barang berharga.

Sejumlah barang perhiasan emas, berlian, serta uang tunai milik korban berhasil dibawa pelaku, sehingga total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp126,2 juta.

Masih Kapolres, Atas perbuatannya, tersangka MIR dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan harta benda dan disarankan memanfaatkan lembaga perbankan demi keamanan. Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan dan trauma healing sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus.** Deri Lesmana**

Posting Komentar untuk "Gara- Gara Judol, Pegawai P3K Nekat Melakukan Curas, Eeh Akhirnya Di Bekuk Petugas "