JIM Soroti Diskumdagin Diduga Lakukan Pemborosan Keuangan Daerah Dalam Mengawasi Pelaksanaan Anggaran Dan Mengendalikan Kontrak Penilaian Harga Tanah.

CIANJUR ll Wartapolitan - Jaringan Intelektual Muda Cianjur dalam melakukan Kajian, Berdasarkan dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang dirilis pada tanggal 23 Mei 2025 Dengan Nomor 38.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025. Dokumen tersebut diduga adanya indikasi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp3.703.499.984,00 di Pemerintah Kabupaten Cianjur (Diskumdagin). Hal ini terjadi karena kesalahan fatal dalam input data oleh KIPP LHR (Kantor Jasa Penilai Publik) yang mengakibatkan nilai ganti rugi tanah dan bangunan di sekitar Pasar Ciranjang menjadi jauh lebih tinggi dari harga pasar yang seharusnya.

Menurut alief Irfan, peesidium JIM mengatakan, Beberapa Point yang diduga Ketidakcermatan KJPP mengakibatkan adanya kesalahan input data pembanding (harga diskon dan harga lapangan) yang sangat signifikan. Hal ini menunjukkan profesionalisme penilai publik yang menjadi rendah dan Lemahnya Pengawasan Diskumdagin dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan mengendalikan kontrak penilaian harga tanah telah terjadi Pelanggaran Prinsip Efisiensi. Temuan ini secara langsung melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan prinsip Efisien dan Akuntabel.

Berdasarkan dalam situs https://spse.inaproc.id/cianjurkab/lelang/10091006000/pengumuman lelang adanya Kode Tender (10088918000) Nama Tender Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang - Pengembangan Pemanfaatan Ruang (Review Kajian RPIK) Nilai Pagu Paket Rp. 150.017.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 149.028.600,00. yang bersumber dari APBDP Tahun Anggaran 2025.

Adanya temuan tersebut Jaringan Intelektual Muda Cianjur menuntut Pemerintah Kabupaten Cianjur (Diskumdagin) untuk segera melakukan Audit Investigatif. Mendesak Bupati Cianjur untuk menginstruksikan Inspektorat melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proses pengadaan tanah tersebut guna memastikan tidak ada unsur kesengajaan (mens rea) dalam kesalahan input data dalam transaksi bernilai miliaran rupiah adalah kelalaian berat.

Penyelesaian Selisih Bayar Menuntut Diskumdagin untuk segera melaksanakan. rekomendasi BPK, yaitu berkoordinasi dengan KIPP LHR dan pemilik tanah untuk menyelesaikan selisih harga sebesar Rp3,7 Miliar agar tidak menjadi kerugian negara yang nyata untuk memberikan sanksi tegas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas terkait yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan sesuai poin rekomendasi BPK.
Sementara KJPP LHR (Penilai Publik) harus bertanggung jawab secara Profesional atas kesalahan data yang disajikan. Kesalahan "input data" dalam transaksi bernilai miliaran rupiah adalah kelalaian berat sehingga Meminta Kementerian Keuangan (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) untuk mengevaluasi izin praktik KJPP LHR karena dinilai tidak kompeten dalam menjalankan prosedur penilaian aset daerah.

Terkait tuntutan Transparansi Publik kami Menuntut Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk mempublikasikan progres pengembalian atau perbaikan kontrak tersebut secara transparan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi serta Disperindag segera menjawab siapa Kepemilikan Paket tersebut?, "siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengawasan paket tersebut".

Temuan ini bukan sekadar "salah ketik", melainkan ancaman terhadap APBD yang bersumber dari pajak rakyat. Jika selisih Rp3,7 miliar ini tidak segera dikoreksi melalui addendum kontrak atau pengembalian dana, maka kasus ini dapat ditingkatkan menjadi ranah Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) karena adanya kerugian keuangan negara. (Deri Lesmana)

Posting Komentar untuk "JIM Soroti Diskumdagin Diduga Lakukan Pemborosan Keuangan Daerah Dalam Mengawasi Pelaksanaan Anggaran Dan Mengendalikan Kontrak Penilaian Harga Tanah."