Satnarkoba Polres Cianjur Bekuk 3 Jaringan Ganja Seberat 6442 Gram


CIANJUR ll Wartapolitan - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan lokal yang beroperasi dengan modus nekat. Para bandar diketahui mendatangkan ganja langsung dari Provinsi Aceh untuk diedarkan di wilayah Cianjur. Tiga orang bandar berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang digelar di kawasan Pacet, Cipanas.

Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam jumpa pers di Aula Polres Cianjur, Rabu (3/10/2025). Turut mendampingi, Kasat Resnarkoba Kompol Tatang dan KBO IPDA Nanang.

Kapolres menjelaskan, operasi berawal dari penyelidikan intensif dan pengembangan informasi yang diterima timnya. "Berdasarkan informasi dan hasil pengembangan, personel kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama di daerah Pacet, Cipanas," ujar AKBP Yongky.

Pada tahap awal, polisi berhasil menyita barang bukti ganja seberat 6.442 gram. "Barang bukti ini ditemukan disembunyikan dengan rapi di bawah pohon pisang di area sebuah villa yang disewa para tersangka di Cipanas, Pacet," paparnya.

Pengungkapan tidak berhenti di situ. Melalui pemeriksaan mendalam dan pengembangan lebih lanjut, Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar. Dua orang bandar lainnya, berinisial FC dan HS, turut diamankan.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku adalah bandar aktif di wilayah Cianjur dengan modus operandi yang cukup berani. "Mereka mengambil langsung ganja kering dari Provinsi Aceh dengan melakukan perjalanan darat," tegas AKBP Yongky

Dalam aksinya, ketiga tersangka—FC, HS, dan AS—menyewa sebuah mobil dari Cianjur untuk melakukan perjalanan panjang ke Aceh. Di sana, mereka mengambil 10 kilogram ganja.
"Sesampainya di Cianjur, dari total 10 kg ganja yang mereka bawa, mereka memisahkan sekitar 3 kg untuk diedarkan terlebih dahulu. Sisanya, seberat 6.442 gram inilah yang berhasil kami sita dalam penggerebekan ini," jelas

Rohman Yonky Dilatha, merinci alur peredaran narkoba tersebut.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk kepemilikan narkotika golongan I, serta Pasal 132 ayat (1) terkait percobaan atau permufakatan jahat.

Kapolres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif. "Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya peredaran narkoba, kepada kepolisian. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.

Polres Cianjur akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap apakah ada jaringan di belakang mereka dan mengejar para bandar lain yang masih dalam daftar buron. ** Deri Lesmana ** 

Post a Comment

0 Comments