Demo Tolak MBG, GMNI Minta Pertanggung jawaban Pemkab


CIANJUR ll Wartapolitan - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Cianjur, menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur dianggap gagal total dan kehilangan tanggung jawab moral serta politik, setelah empat kali berturut-turut mangkir dari aksi massa menuntut pertanggungjawaban atas tragedi keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menelan 182 korban siswa sejak April hingga Oktober 2025.

GMNI Cianjur menilai, ketidakhadiran pemerintah dalam empat kali aksi massa untuk menuntut pertanggungjawaban merupakan bukti nyata inkonstitusional pemerintahan daerah Kabupaten Cianjur. Sikap menghindar dari dialog publik menunjukkan bahwa Pemkab Cianjur tidak juga melanggar konstitusi negara yang menjamin hak warga atas pelayanan publik yang layak.

Menurut Agus Rama Tunggara Ketua DPC GMNI Cianjur, mengatakan, Dalam menilai langkah pemerintah yang hanya memberhentikan sementara dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pasca-tragedi adalah tindakan parsial dan tidak menyentuh akar masalah. 

" GMNI Cianjur menegaskan bahwa penghentian dua SPPG hanyalah langkah reaktif dan bersifat "pemadam sementara" terhadap masalah struktural akibat kelalaian Pemkab Cianjur ".

Dari total sebanyak 170 dapur SPPG di Kabupaten Cianjur, hanya empat yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan. Padahal pemerintah telah menetapkan tiga sertifikasi wajib yaitu SLHS dari Dinas Kesehatan, HACCP untuk jaminan mutu pangan, dan sertifikasi halal yang seluruhnya harus diakui oleh BPOM sebagai standar operasional. Kondisi tersebut menunjukkan kelalaian serius dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan program MBG. Bila sistem pengawasan dan standar keamanan pangan dijalankan secara benar sejak awal, tragedi keracunan massal tidak akan terjadi.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas pelayanan kesehatan, Pasal 28C ayat (1) tentang pemenuhan kebutuhan dasar, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program MBG sebagai bagian dari pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.

Sebagai bentuk sikap resmi, GMNI Cianjur menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA terhadap Pemerintah Kabupaten Cianjur dan menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Menghentikan sementara seluruh distribusi MBG di Kabupaten Cianjur sampai adanya jaminan keamanan, karena program yang berjalan tanpa evaluasi hanya akan menambah korban. ** Deri Lesmana**

Post a Comment

0 Comments