CIANJUR ll Wartapolitan - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, baru saja menyelesaikan kewajiban konstitusionalnya yaitu reses masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Pada kesempatan reses tersebut, politisi yang akrab disapa Kang Lepi itu telah menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat. Minggu (21/09/2025).
Kang Lepi mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota jo Pasal 205 ayat (1) Tata Tertib DPRD, maka setiap aspirasi masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
"Reses itu menyerap isu utama yang menjadi aspirasi masyarakat," kata dia.
Dijelaskannya, diantara aspirasi tersebut adalah percepatan pembangunan infrastruktur jalan. Masyarakat menilai kondisi jalan di Kabupaten Cianjur masih jauh dari harapan, karena berdasarkan data terkini tercatat sekitar 27% ruas jalan dalam kondisi rusak. Kerusakan tersebut tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga memperlambat distribusi hasil pertanian, melemahkan aktivitas ekonomi lokal, serta mengurangi akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
"Makanya, saya mendorong Pemda Cianjur agar memprioritaskan kebijakan dan alokasi anggaran yang lebih proporsional agar percepatan pembangunan dan perbaikan jalan dapat segera diwujudkan secara merata di seluruh wilayah Cianjur," jelas Kang Lepi.
Kang Lepi memaparkan, peningkatan infrastruktur pendidikan. Kondisi sarana pendidikan di Kabupaten Cianjur masih menghadapi tantangan serius, dimana berdasarkan data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tercatat sekitar 950 ruang kelas SD dan SMP dalam kondisi rusak. Situasi ini berdampak langsung terhadap kenyamanan serta kualitas proses belajar-mengajar, bahkan berpotensi menghambat pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak di berbagai kecamatan.
"Menyikapi hal ini, saya menegaskan pentingnya langkah konkret melalui pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang kelas yang rusak, dengan dukungan kebijakan serta anggaran yang memadai, agar hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dapat terpenuhi secara layak dan berkeadilan," papar Kang Lepi panjang lebar.
Aspirasi lain yang mengemuka adalah, lanjutnya, terkait insentif guru ngaji dan bantuan pondok pesantren. Kebijakan pengurangan penerima insentif hanya 1 orang per desa dan 1 orang per kecamatan sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 18 Tahun 2025 dinilai tidak adil karena tidak mencerminkan jumlah guru ngaji yang sebenarnya banyak berperan di masyarakat. Sedangkan Aspirasi dari kalangan pesantren meminta agar bantuan sarana pondok pesantren sebesar Rp300 juta segera direalisasikan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan keagamaan.
"Kita mendorong agar kebijakan pengurangan penerima insentif guru ngaji ini ditinjau ulang. Dan bantuan untuk pesantren agar segera direalisasikan," sambungnya.
Kang Lepi juga menegaskan, terkait kebijakan PPPK Paruh Waktu dengan skema 10 poin, dirinya mendorong agar Pemda segera mencarikan formulasi yang lebih berkeadilan, selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
"sehingga aspirasi tenaga pendidik maupun tenaga teknis dapat terakomodasi tanpa mengorbankan hak-hak dasar mereka," tutup dia. (Rupen)
0 Comments