Cianjur Wartapolitan - Berinisial (DR) pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil Diringkus Satreskrim Polres Cianjur,Polda Jabar, Pelaku diduga telah menjadikan seorang perempuan asal Cianjur Berinisial DS (25) sebagai penjaja seks komersial kepada turis asing asal Timur Tengah di daerah puncak Bogor.
Hasil dari keterangan, Korban (DS ) oleh pelaku diantarkan kepada turis asing asal Timur tengah untuk melayani jasa seksual selama 2 hari dengan mendapat bayaran sebesar Rp. 400.000.
" Korban DS dijajakan pada turis Asing asal Timur Tengah selama dua hari dengan pembayaran Uang sebesar Rp 400 rbu untuk setiap kali berhubungan badan" Ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto,saat Komfrensi pers didepan gedung Satreskrim pada Kamis, 26/12/2024.
kasatreskrim AKP Tono mengatakan,hasil dari penyelidikan, Korban DS juga dijadikan PSK oleh teman pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur.
Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO),dan akan terus memburu pelaku lainya yang saat ini buron." terkait korban yang mengalami over dosis hingga meninggal,apakah dicekoki atau ada penyebab lainya, karena penanganan kematian korban ditangani oleh polres Bogor.sedangkan kami fokus TPPO-Nya Saja." Ucap Tono
AKP Tono,menjelaskan Atas perbuatanya, pelaku kami persangkakan dengan Pasal 2 dan atau 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun " dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000.00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000.00 ( enam ratus juta rupiah ) Tutupnya ** Deri Lesmana**
0 Comments