MBG di Cianjur Perlu Pengawasan Berkelanjutan, Praktisi Hukum: Setiap Tindakan Harus Berdasarkan Aturan


CIANJUR ll Wartapolitan.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang dalam pelaksanaannya melibatkan pemerintah, mitra penyedia layanan, tenaga pendukung, hingga masyarakat. 

Karena menyangkut kepentingan publik dan pemenuhan kebutuhan gizi, pelaksanaannya harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta standar kesehatan yang berlaku.

Praktisi hukum, Mas Didik Setyoko, SH, menilai bahwa setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG, termasuk keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perlu diselesaikan melalui mekanisme yang objektif dan sesuai kewenangan.

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam operasional dapur MBG, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemeriksaan dan evaluasi oleh instansi yang memiliki kewenangan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan tindakan administratif maupun hukum.

“Tidak bisa hanya berdasarkan desakan atau tekanan dari pihak tertentu. Harus ada pemeriksaan, audit, dan rekomendasi resmi dari instansi yang berwenang apabila memang ditemukan pelanggaran,” ujar Mas Didik, Jum'at (14/08/2026) pagi.

Ia menjelaskan, prinsip tersebut bukan berarti fasilitas atau SPPG yang bermasalah tidak dapat diberikan sanksi. Sebaliknya, apabila terbukti tidak memenuhi standar keamanan pangan, higiene sanitasi, kesehatan, atau ketentuan kerja sama, maka pemerintah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggarannya.

“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diperbaiki. Bila pelanggarannya serius dan membahayakan masyarakat, sanksi juga harus diberikan sesuai aturan. Namun semuanya harus melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Edukasi Hukum bagi Masyarakat
Mas Didik juga mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa program pemerintah berskala nasional tidak boleh dinilai hanya dari satu sisi. Pengawasan masyarakat tetap penting, tetapi laporan mengenai dugaan persoalan harus disampaikan melalui mekanisme yang tepat dan didukung fakta yang dapat diverifikasi.

Menurutnya, masih kata Mas Didi, masyarakat dapat berperan sebagai pengawas sosial dengan melaporkan apabila menemukan dugaan makanan tidak layak, persoalan kebersihan dapur, distribusi yang tidak sesuai, maupun permasalahan lainnya. Namun, laporan tersebut sebaiknya disertai informasi yang jelas agar dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

“Pengawasan publik sangat diperlukan. Tetapi pengawasan harus dibangun berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar asumsi. Dengan begitu, kepentingan penerima manfaat tetap terlindungi dan penyelenggara juga mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.

Perbaikan MBG ke Depan
Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan MBG di Cianjur, menurut Mas Didik, diperlukan evaluasi secara berkala terhadap seluruh rantai pelayanan, mulai dari pengadaan bahan pangan, proses pengolahan, kebersihan dapur, penyimpanan, pengemasan, distribusi hingga makanan diterima peserta didik.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah daerah, instansi kesehatan, pengelola SPPG, sekolah, tenaga pendidik, orang tua siswa dan masyarakat perlu diperkuat.

“Jangan menunggu muncul persoalan baru kemudian dilakukan evaluasi. Lebih baik pengawasan dilakukan secara berkala dan pencegahan diperkuat sejak awal,” katanya.

Ia berharap program MBG di Cianjur dapat terus berjalan dengan mengedepankan tiga hal utama, yakni kepastian hukum, keamanan pangan dan kualitas pelayanan.

Dengan demikian, program tersebut tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan peserta didik sebagai penerima program.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana program ini berjalan baik, aman, transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kalau ada kekurangan, mari diperbaiki melalui mekanisme yang benar,” pungkas Mas Didik. (Red02)

Posting Komentar untuk "MBG di Cianjur Perlu Pengawasan Berkelanjutan, Praktisi Hukum: Setiap Tindakan Harus Berdasarkan Aturan"