POLRES CIANJUR UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN," PELAKU TELAH DITANGKAP".


CIANJUR ll Wartapolitan.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, S.I.K.,M.Si.,M.M.,M.H.I.,M.I.P. didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Cianjur. Rabu (22/07/2026).

Kapolres Cianjur menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pasar Muka, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Awalnya tersangka DND bertemu dengan korban Sdr. US di area parkiran Pasar Muka. Tersangka menanyakan keberadaan Sdr. DK kepada korban. Namun jawaban korban dinilai tidak menyenangkan dan disertai tawa yang memicu emosi tersangka.

"Karena kesal, saya menarik kerah baju korban. Namun ditangkis oleh korban, lalu terjadilah keributan dan sempat dilerai oleh warga. Setelah itu saya menjauh, kemudian kembali lagi ke lapak Sdr. YYT untuk mengambil satu bilah senjata tajam jenis pisau," jelas Kapolres 

Dengan membawa senjata tajam tersebut, tersangka mendatangi kembali korban. Terjadi aksi saling dorong hingga akhirnya tersangka menusuk perut korban satu kali di bagian kiri. Usai kejadian, pisau dibuang di jalan dan tersangka meninggalkan lokasi.

Korban kemudian dibawa oleh ayah tersangka Sdr. Dedi dan Sdr. YD ke RSUD Sayang Cianjur sekitar pukul 17.55 WIB. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.28 WIB dengan diagnosa _Vulnus Punctum et Region Abdomer_ atau ( luka tusuk pada bagian perut).

Tersangka DND berhasil diamankan pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah istrinya di Kampung Tangkil Kaler RT 004 RW 001, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur. Penangkapan dilakukan setelah istri tersangka Sdri. WNH dimintai keterangan dan menunjukkan lokasi persembunyian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:  
Pasal 338 KUHP Tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.  
Pasal 351 Ayat (3) KUHP Tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.  
Pasal 354 Ayat (2) KUHP Tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.  
_Catatan: Pasal dalam rilis awal "458, 466, 468 KUHP" sudah disesuaikan ke pasal yang berlaku dalam KUHP saat ini._

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Cianjur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum. "Jangan sampai emosi sesaat merenggut nyawa orang lain dan menghancurkan masa depan sendiri," tegasnya.

Pewarta : D'ule

Posting Komentar untuk "POLRES CIANJUR UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN," PELAKU TELAH DITANGKAP"."