Polres Cianjur Bongkar Jaringan Mafia Narkoba di Gekbrong Cianjur," Amankan Barang Bukti 270 Gram Sabu ".
CIANJUR ll Wartapolitan – Satresnarkoba Polres Cianjur bersama BNNK membongkar gudang sabu 271,1 gram ,barang haram tersebut ditemukan di dalam satu lemari pakaian milik salah satu tersangka di Gekbrong Cianjur, yang siap edar.
Jaringan ini terungkap setelah polisi meringkus AS alias AAS di Kampung Cihurip, Desa Cikahuripan, Gekbrong, Selasa, 9/6/2026. Dari dalam lemari kamarnya, ditemukan 50 paket sabu siap edar seberat 270,03 gram.
Tak berhenti di situ. Pengembangan mengarah ke Cirumput, Cugenang. Jumat, 12/6/2026, giliran TP dan AN yang diciduk dengan 5 paket sabu 1,07 gram.
Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Dengan 271,1 gram sabu yang disita, polisi mengklaim menyelamatkan sekitar 2.700 warga Cianjur dari jerat narkoba. Nilai barang haram itu ditaksir Rp500 juta.
“Ini jaringan. Bukan pemain tunggal,” tegas Kapolres Cianjur AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi saat konferensi pers di Mapolres. Senin 15 /06/26
Kapolres juga menuturkan terkait jumlah pengedar total ada empat tersangka sudah ditahan. Satu nama berinisial TM masuk daftar pencarian orang.
“Akan terus kami kejar sampai ke akar, dan Komitmen kami jelas: perang terhadap narkoba. Kalau pengembangan berhasil, kami kabari lagi,” pungkas Alexander.
Sementara itu , Kepala BNNK Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, memastikan operasi belum selesai.
“Jaringannya kami dalami ke kanan, ke kiri, ke atas, ke bawah. Semua lini kami sikat,” ujarnya.
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 KUHP.**Deri Lesmana**
Posting Komentar untuk "Polres Cianjur Bongkar Jaringan Mafia Narkoba di Gekbrong Cianjur," Amankan Barang Bukti 270 Gram Sabu "."