Penasihat Hukum Terdakwa di Cianjur, Pertanyakan Kejanggalan Kasus Dugaan Pencabulan
CIANJUR ll Wartapolitan.com – Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana, Penasihat Hukum Terdakwa Dugaan Kasus Pencabulan di Cianjur Pertanyakan Kejanggalan Kesaksian Korban Pencabulan Anak Kembali Menggelar di (PN) Pengadilan Negeri, Cianjur, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat.
"Perkara hal tersebut dalam agenda pemeriksaan saksi korban, baik orang tua maupun anak, pihak Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negri Cianjur. Selasa (9/7/2026) siang.
Niko Apriliandi, S.H., selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan keraguannya terhadap kronologi kejadian yang didakwakan kepada kliennya. Menurutnya, terdapat fakta yang kurang masuk akal terkait hubungan antara korban dan terdakwa yang jelas.
"Maka hal tersebut ada yang kurang masuk akal. Korban dan terdakwa ini baru kenal, mana mungkin kalau baru kenal bisa terjadi seperti itu. Apakah ini memang ada unsur suka sama suka atau bagaimana. Sebagai penasihat hukum, kami perlu melihat ini dengan logika," ucap Niko Aprialdi.
Pihak Kuasa Hukum menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak dilakukan di tempat privat seperti hotel atau kamar, melainkan di area pinggiran jalan/gang. Hal ini memperkuat dugaan adanya unsur suka sama suka antara pihak-pihak yang terlibat di Pengadilan Negri Cianjur.
"Hal itu menyoroti Kejanggalan Laporan dan Motif Pelapor
Selain menyoroti kronologi, tim kuasa hukum juga mempertanyakan alasan di balik pelaporan kasus ini. Niko mengungkapkan bahwa saat persidangan, orang tua korban dinilai tidak memberikan keterangan mengenai motif pelaporan yang jelas.
Nah"saat kami tanya di persidangan apa alasan dan motif sampai membawa perkara ini ke jalur hukum, saksi orang tua tidak bisa menjelaskan dengan gamblang. Kami bingung, harusnya pelaporan itu didasarkan pada kerugian yang nyata, namun sepanjang penglihatan kami, tidak terlihat dampak psikologis yang signifikan terhadap korban," jelasnya.
"Pihak PH Niko juga menyoroti jeda waktu pelaporan, di mana orang tua baru mengetahui kejadian tersebut beberapa jam setelah anak pulang ke rumah, dan laporan ke polisi dinilai tidak disertai penjelasan yang mendalam oleh pelapor. Kondisi Terdakwa berharap Keringanan,
Mengenai posisi terdakwa.
Niko menyebutkan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya sesuai dengan apa yang terjadi. Namun, ia menekankan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan perencanaan yang matang, melainkan terjadi secara spontan karena pengaruh pergaulan dan ajakan teman saat kejadian.
"Klien kami baru pertama kali berurusan dengan proses hukum. Dia orang baik, namun memang ada sedikit salah pergaulan. Kami akan berupaya agar fakta-fakta ini menjadi bahan pertimbangan keringanan hukuman. Klien kami juga tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujarnya.
"Ditempat yang sama, Kankan Kurniawan kuasa hukum terdakwa menambahkan,"kalo dari keterangan saksi tadi kami selaku penasihan hukum ada kejanggalanya,keterangannya itu bahwa dia selaku orangtua.pak dadang ini mengetahui kejadian ini setelah si anak ini pulang sudah beberapa jam kemudian dan tidak langsung terbuka, anak juga tidak terbuka siapa orang orang yang melakukan ke dia.
Hanya menyebutkan nama angga aja sesuai keterangan si saksi orang tua pak dadang, berikutpun ada juga tadi waktu menyebutkan keterangan ke hakim majelis yang mulia itu cuman simple, lalu saya lapor ke polisi.
Keterangan yang janggal itu yang saya anehkan nya.
Makanya saya pertanyakan ini yang bikin laporan itu nada atau siapa ? Kok ibu nada to the poin ke polisi," tambahnya.
"Baik saat ini, kondisi terdakwa dipastikan dalam keadaan sehat dan terus mendapatkan dukungan dari pihak keluarga. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 22 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Jadi pihak penasihat hukum berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dari segala aspek, termasuk mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.** Dedinar**
Posting Komentar untuk "Penasihat Hukum Terdakwa di Cianjur, Pertanyakan Kejanggalan Kasus Dugaan Pencabulan "