Praktisi Hukum Yang Juga Aktivis Cianjur Soroti Polemik Seleksi BAZNAS," Timsel Seharusnya Transfaran dan Kredibel ".


Cianjur ll Wartapolitan.com - Polemik proses seleksi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur periode 2026-2031 terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan mempertanyakan profesional, Transfaransi, kredibilitas dari tim seleksi. Mereka menduga adanya pelanggaran aturan dalam tahapan seleksi yang saat ini memasuki tahap wawancara.

Sorotan kali ini datang dari Seorang Advokat yang juga aktivis Cianjur, Ermawan Didik Setiyoko. SH (Mas Didi). Mas Didi menyampaikan keprihatinannya terhadap seleksi calon kepala Baznas Kabupaten Cianjur."saya prihatin dengan pemilihan calon Pimpinan Badan Amil Zakat (BAZNAS) Cianjur yang saat ini sedang berlangsung, karena ada dugaan Timsel tidak bersikap netral dan professional," Ujar Mas Didi kepada Awak media, Kamis(18/05/2026).

Mas Didi menduga, ada prosedur yang tidak ditempuh oleh Timsel, seperti yang terkait dengan penilaian Makalah, seharusnya makalah dinilai saat uji kompetensi atau setelah Uji Kompetensi. 

" Justru Anehnya Timsel Memberikan Nilai makalah secara tertutup sebelum uji kompetensi," Tuturnya Mas Didi

Tidak hanya itu, proses seleksi ini juga dinilai bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 18 ayat (5) dan (6).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tim seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pendaftar telah lulus tes pengetahuan dasar- dalam hal ini Computer Assisted Test(CAT) dan Penulisan makalah melalui media cetak atau media elektronik.

seharusnya setiap peserta yang dinyatakan lulus tahapan tersebut berhak mengikuti proses seleksi wawancara," yang artinya bahwa setiap tahapannya harus dipublikasikan secara terbuka"Ujarnya

Ia juga menilai dugaan keberpihakan dan intervensi terjadi didalam pemilihan calon Pimpinan BAZNAS Cianjur makin kuat, karena ada indikasi upaya untuk meloloskan figur tertentu," Timsel Seharusnya netral juga mengabaikan segala bentuk intervensi dari pihak tertentu. Kalau itu dilakukan dapat mencederai integritas Timsel itu sendiri," Ungkapnya

Mas Didi juga menekankan bahwa seleksi harus berpedoman pada PMA nomor 10 Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan profesionalisme dan transparansi. Bukan justru terkesan ada yang ditutupi. Jangan sampai nantinya ada ketidakpuasan terhadap Timsel," dengan tidak transparan dan ketidak patuhan pada aturan akan berpotensi menimbulkan gigitan hukum" Ujarnya 

" Dimana kuasa hukum peserta akan mengajukan gugatan pembatalan hasil seleksi yang tidak sesuai aturan" Sambung mas Didi 

Mas Didi juga mengingatkan pada Timsel untuk Jangan main dengan aturan yang berlaku hingga menimbulkan ketidakpercayaan publik," jadi jangan main main, Jangan sampai memperburuk Citra Baik Bupati, akibat Kinerja Buruk Timsel Capim BAZNAS 2026-2031," Tutup mas Didi 


Keputusan Bupati Cianjur mengenai Tim Seleksi (Timsel) Pimpinan BAZNAS Kabupaten Cianjur periode 2026-2031 diterbitkan pada awal mei 2026, ditandai dengan surat resmi nomor 37/TSCPB/2026. Ahmad Rifai Azhari ditunjuk sebagai ketua Timsel untuk menyeleksi kandidat pimpinan BAZNAS Periode mendatang.2026-2031. ( Bah Dri)

Posting Komentar untuk "Praktisi Hukum Yang Juga Aktivis Cianjur Soroti Polemik Seleksi BAZNAS," Timsel Seharusnya Transfaran dan Kredibel "."