Apresiasi Pemprov DKI Sikat Padel Ilegal
*Oleh: Yakub F. Ismail*
Minat masyarakat terhadap olahraga, khususnya olahraga padel tengah meningkat pesat seiring berkembangnya gaya hidup masyarakat urban yang gandrung akan kebugaran fisik.
Di Jakarta, fenomena menjamurnya lapangan padel untuk mengakomodir minat sebagian warga elite menengah atas perkotaan ini terbilang tumbuh pesat.
Dalam dua tahun terakhir, lapangan-lapangan padel pun mengalami perkembangan cukup drastis di berbagai sudut kota, dari kawasan elite hingga area komersial yang padat.
Olahraga yang populer dengan perpaduan tenis dan squash ini diminati baik kalangan muda, profesional, hingga komunitas ekspatriat.
Namun di balik tren yang semakin populer ini, justru muncul persoalan baru yang cukup serius, yakni hadirnya ratusan lapangan padel yang diduga berdiri tanpa mengantongi izin resmi.
Sikap tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun kini coba ditunjukkan untuk memberikan peringatan keras kepada siapapun yang mencoba melanggar regulasi yang telah ditetapkan.
Alhasil, kurang lebih terdapat 185 lapangan padel yang tidak berizin disebut bakal dibongkar paksa apabila pengelolanya tidak segera memenuhi ketentuan administrasi dan tata ruang.
*Mengintip Regulasi*
Pembangunan sarana olahraga di wilayah DKI Jakarta, teristimewa untuk lapangan padel, tidak dapat dilepaskan dari kerangka regulasi tata ruang dan perizinan bangunan yang telah ditetapkan Pemprov setempat.
Setiap aktivitas pembangunan fisik wajib mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta ketentuan zonasi yang telah diberlakukan pemerintah daerah tanpa terkecuali.
Ini berarti bahwa lokasi pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan, apakah berada di zona olahraga, komersial, atau kawasan campuran.
Pelanggaran terhadap regulasi tentang zonasi sudah pasti berpotensi memicu persolan yang serius, karena akan menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial yang ujungnya merugikan masyarakat seputarnya.
Tidak hanya itu, keselarasan tata ruang, mengharuskan pengelola sarana olahraga padel untuk mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tentu, hal ini harus sesuai dengan ketentuan terbaru dalam sistem perizinan nasional. Seperti diketahui, PBG sendiri menjamin bangunan yang akan dibangun di suatu wilayah dapat memenuhi unsur keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses (aksesibilitas).
Dalam konteks lapangan padel, yang perlu dicermati adalah aspek konstruksi hingga kenyamanan masyarakat sekitar pembangunan lapangan menjadi bagian penting yang harus memenuhi standar yang berlaku.
Selanjutnya, perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga menjadi prasyarat penting administratif yang tidak boleh diabaikan pengelola.
Setidaknya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) juga izin operasional lainnya yang relevan. Sebagai contoh, apabila pembangunan ternyata berdampak pada lingkungan sekitar, maka dibutuhkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau dokumen UKL-UPL.
Sayangnya, dalam praktiknya masih saja terjadi pengabaian terhadap ketentuan yang berlaku. Sehingga, tidak jarang pembangunan menimbulkan masalah baru akibat banyaknya ketentuan yang dilanggar di awal.
*Komitmen Penegakan Hukum*
Sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menengakkan hukum dan keadilan, maka berupaya menertibkan 185 lapangan padel yang diduga tidak mengantongi izin.
Memang, situasi ini berjalan penuh dilematis. Di satu sisi, Pemda terus berusaha mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan olahraga melalui pengembangan sarana dan prasaran pendukung, termasuk dalam hal ini pembangunan lapangan olahraga.
Namun, di sisi lain, pelaku usaha juga harus memastikan setiap kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan aturan main yang sudah diberlakukan.
Sehingga, ketika ditemukan ada fasilitas yang melanggar ketentuan hukum, maka wajib ditindak tegas sebagai bentuk komitmen penegakan aturan.
Demikian, langkah tegas Pemda DKI menertibkan artisan lapangan padel ilegal sudah sesuai dengan prinsip prinsip equality before the law.
Hal yang perlu dicermati adalah bahwa langkah penertiban yang dilakukan Pemprov bukan semata-mata tindakan represif, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola kota yang tertib hukum dan berkelanjutan.
Keberadaan bangunan tanpa izin sudah pasti bakal menimbulkan banyak persoalan karena mengesampingkan berbagai potensi negatif yang bakal timbul ketika tidak sesuai standar yang ada.
Dampak negatif yang ditimbulkan itu sudah pasti berpotensi merugikan masyarakat, baik dari sisi keselamatan konstruksi maupun gangguan lingkungan.
Pada akhirnya, upaya menertibkan 185 lapangan padel ini harus dilihat dalam konteks keseriusan Pemda DKI dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga DKI.
Langkah tersebut juga menjadi pengingat bahwa pertumbuhan kota tidak mesti dimaknai sebagai perburuan pertumbuhan ekonomi dengan mengesampingkan kepatuhan terhadap hukum.
Keduanya harus berjalan beriringan, pertumbuhan dan kepatuhan hukum harus menjadi satu paket yang saling melengkapi untuk kemajuan kota itu sendiri.
*Penulis adalah Direktur Eksekutif INISIATOR*
Posting Komentar untuk "Apresiasi Pemprov DKI Sikat Padel Ilegal"