Masuk Era Digital DPMD Dorong Pilkades 2026 Cianjur. Pendaftaran Akan Diberlakukan Online dan Antisipasi E-Voting



CIANJUR ll Wartapolitan – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 30 desa Kabupaten Cianjur pada 2026 dipersiapkan untuk melompat ke era digital. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat tidak hanya menyiapkan pesta demokrasi, tetapi juga sebuah terobosan untuk meminimalisir masalah klasik dan meningkatkan transparansi melalui dua inovasi utama pendaftaran online dan kemungkinan penerapan e-voting.

Kabupaten Cianjur saat ini sedang menyongsong babak baru dalam penyelenggaraan Pilkades. Menyikapi berbagai kendala administratif yang kerap muncul pada pilkades sebelumnya, Dinas DPMD mengambil langkah progresif dengan merancang sistem pendaftaran calon kepala desa secara online.

Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, menjelaskan bahwa inovasi ini adalah langkah kongkret menuju modernisasi. "Melalui sistem ini, proses pendaftaran akan jauh lebih efisien dan transparan. Semua tahapan dapat dipantau langsung oleh panitia di tingkat kecamatan dan kabupaten, sehingga potensi masalah seperti berkas hilang atau manipulasi data dapat ditekan seminimal mungkin," jelas Dendi.(5/10/2025).

Namun, revolusi digital tidak berhenti di situ. DPMD Cianjur membuka peluang untuk menerapkan sistem pemungutan suara digital atau e-voting. Meski demikian, langkah ini akan diambil dengan kehati-hatian. Cianjur memilih untuk menjadi pengamat yang cermat dengan terlebih dahulu "melirik" keberhasilan uji coba e-voting yang rencananya digelar di Kabupaten Indramayu pada 9 Desember 2025.

"Kita lihat nanti setelah Desember (2025) sesuai arahan dari pemerintah provinsi. Rencananya, pilkades secara digital akan dilakukan uji coba di Indramayu," ungkap Dendi. Ia menambahkan, "Setelah dilakukan uji coba tersebut, Dinas DPMD Kabupaten Cianjur akan melakukan studi tiru ke Indramayu sebelum menerapkan sistem yang sama pada Pilkades 2026 di Cianjur."

Kesiapan menuju Pilkades digital ini masih menunggu payung hukum yang lebih jelas, yaitu peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Secara teknis, persiapan telah dimatangkan. Dendi Rinaldi memaparkan bahwa kurang lebih 30 desa akan menggelar pilkades serentak. "Dua puluh kepala desa akan habis masa jabatannya pada Mei 2026, dan 10 lainnya pada November 2026. Sesuai aturan baru, tahapan pilkades akan dimulai serentak pada Mei 2026," jelasnya.

Anggaran untuk pelaksanaan Pilkades 2026 telah diusulkan, dengan rencana pembentukan panitia tingkat kabupaten pada awal tahun 2026. Sementara itu, untuk 15 desa yang seharusnya menggelar Pilkades Pengganti Antarwaktu (PAW), pelaksanaannya masih ditunda menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan langkah-langkah persiapan yang matang dan komitmen terhadap modernisasi,Pilkades Serentak Cianjur 2026 diharapkan tidak hanya menjadi pesta demokrasi yang lancar, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan teknologi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.** Deri Lesmana**

Post a Comment

0 Comments