Diduga Rugikan Uang Negara, Kejaksaan Negeri Cianjur Tetapkan Seorang Tersangka Marketing Bank BRI Unit Takokak



CIANJUR ll Wartapolitan : Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur secara resmi menetapkan seorang marketing (mantri) dari bank BRI unit Takokak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan negara sebesar Rp 3,025 miliar. Tersangka yang berinisial AOK (40) diduga telah mencairkan kredit tanpa sepengetahuan nasabah dan menyalahgunakan dana pelunasan.

Penetapan tersangka pada 24 November 2025 ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sekitar 20 orang saksi. Kasus yang terjadi pada periode 2023-2024 ini menyeret AOK setelah ia berpindah tugas ke BRI Unit Takokak.

Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, dalam pernyataannya, Senin (24/11/2025), menjelaskan modus operandi tersangka. “Tersangka diduga melakukan pencairan kredit tanpa sepengetahuan para debitur. Setelah pencairan, ia memegang dan menggunakan kartu debit milik nasabah untuk mengambil dana hasil pencairan tersebut,” jelas Yussie.

Lebih lanjut, AOK juga diduga menyalahgunakan setoran pelunasan kredit dari nasabah yang seharusnya disetorkan ke rekening pinjaman. “Akibat perbuatan tersebut, kredit menjadi macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 3.025.447.522,” tegasnya.

Dana sebesar itu diduga digunakan AOK untuk kepentingan pribadinya. Aksi ini mengakibatkan 56 nasabah di Kecamatan Takokak menjadi korban.

Menanggapi penetapan tersangka, kuasa hukum AOK, Zami Khaitami, mengakui secara prosedural kliennya telah kooperatif. Namun, pihaknya justru menyoroti kelemahan sistem security (keamanan) bank yang dinilai membuka celah untuk kejahatan semacam ini.

“Tidak serta-merta kesalahan itu terletak pada klien kami. Orang bisa melakukan kejahatan karena ada kesempatan dengan lemahnya sistem BRI. Ini sebagai peringatan agar BRI kedepannya menguatkan sistemnya,” ujar Zami.

Zami mempertanyakan bagaimana seorang mantri bisa melakukan pencairan kredit tanpa ada pengawasan atau persetujuan dari pimpinan cabang. “Harusnya tidak boleh terjadi. Pencairan kredit harus di-approve oleh pimpinan cabang. Mantri hanya mengajukan data,” tambahnya.

Ia menduga, modus yang mungkin terjadi adalah pembukaan rekening yang kemudian ditolak, namun dananya tetap cair. “Cara mencairkannya mungkin dia bawa buku tabungan ke teller. Ini menunjukkan ada yang disalahgunakan dari kewenangannya,” pungkas Zami, seraya menyatakan akan menghadirkan bukti-bukti lain pada proses persidangan nanti.

Untuk kepentingan penyidikan, AOK telah ditahan di Rutan Kelas IIB Cianjur selama 20 hari ke depan, terhitung dari 24 November hingga 13 Desember 2025.

Perbuatan tersangka didakwai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. ** Deri Lesmana**

Posting Komentar untuk "Diduga Rugikan Uang Negara, Kejaksaan Negeri Cianjur Tetapkan Seorang Tersangka Marketing Bank BRI Unit Takokak "