Perda Ketenagakerjaan Cianjur Dipercepat Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal untuk Tekan Pengangguran Di Cianjur


CIANJUR ll Wartapolitan - Panitia Khusus DPRD ( Pansus DPRD) Kabupaten Cianjur tuntas membahas Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan di Kabupaten Cianjur. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Cianjur telah menampung dan merespon aspirasi dari perwakilan buruh dan pengusaha untuk menyusun regulasi yang tepat sasaran.

Anggota DPRD Kabupaten Cianjur H. Lukman Nurhakim. S.pd.i mengatakan,.DPRD mendorong prioritas penyerapan tenaga kerja lokal

"Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Cianjur tercatat mencapai 84.781 orang (BPS 2024). Untuk itu, Perda Ketenagakerjaan ini akan mendorong prioritas penyerapan tenaga kerja lokal oleh industri di Cianjur, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dan keahlian yang dimiliki". Kata Lukman kepada wartawan Senin 13 Oktober 2025

Tambahnya, Beberapa poin penting yang di rancang dalam perda salah satunya, pemerintah dalam mendorong harus berperan aktif sebagai mediator dalam hubungan industri

" Beberapa poin kunci yang didorong dalam Rancangan Perda Ketenagakerjaan ini diantaranya. Peningkatan Kualitas Pelatihan Kerja, yang isinya Pemda harus mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggara pelatihan kerja untuk memastikan kualitas lulusan sesuai kebutuhan industri.

Peran Mediasi Pemda didorong berperan aktif sebagai mediator dalam hubungan industrial antara pengusaha dan buruh.

Sistem Informasi Terbuka dalam Pengelolaan informasi lowongan kerja yang terbuka dan terpusat dengan pelibatan maksimal pemerintah daerah.

Hapuskan Dokumen Berbelit diantaranya Menghapus kebutuhan dokumen administratif yang membebani, seperti kartu kuning (AK1), dan mengalihkannya ke sistem digital serta yang terakhir Perlindungan Disabilitas berkomitmen untuk menjalankan dan melindungi hak-hak pencari kerja penyandang disabilitas. 

Harapannya, Lukman berharap Sinergi Tripartit antara pemerintah dan pengusaha serta buruh dapat menekan angka pengangguran

" Sinergi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), Perda Ketenagakerjaan ini dapat menciptakan hubungan industrial yang sehat, iklim investasi yang baik, dan sekaligus menekan angka pengangguran di Cianjur" tutupnya.**Deri Lesmana **

Post a Comment

0 Comments