DPMPTSP Akan Hentikan CV Citra Niaga Karena Sudah Manipulasi Perijinan


CIANJUR ll Wartapolitan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur melakukan sidak lapangan terkait kios Citra Niaga yang bertempat di Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, pada Jumat (26/9/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut audiensi di aula DPM PTSP yang membahas terkait izin pada Tanggal 22 September 2025 kemarin. Bahwasannya pasar tersebut selama beroperasi belum mengindahkan beberapa ijin yang ditempuh.

Peninjauan yang dilakukan Lampiran Surat Kepala Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Cianjur. Tanggal/DPMPTSP/09/2025 Nomor B/500.16/22 September 2025. Perihal Klarifikasi Kesesuain Ruang dan Bangunan dihadiri yang Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kuperdagin, Kepala Satpol Pol PP dan Damkar Kab. Cianjur serta Direktur CV. Garuda Mahameru, Direktur CV. Citra Niaga, Saudara Deden serta Kepala Desa Sukamanah
untuk memastikan pemenuhan syarat dasar perizinan usaha sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

" Persyaratan tersebut meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pengelolaan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ".

Menurut Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Asep, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kuasa hukum, jumlah awal unit yang disebut mencapai luas 4.860 meter akan dikurangi dan dipecah, sebagian atas nama individu.

“ Selanjutnya, kami menunggu penyelesaian antara CV Citra Niaga dan CV Mahameru terlebih dahulu. Setelah itu baru proses penerbitan izin bisa dilakukan. Izin sementara yang dapat diproses adalah IMB dan izin lingkungan, sementara Andalalin masih membutuhkan rekomendasi dari dinas terkait,” jelasnya.

Menurut Doni kasi Penindakan Satpol PP kabupaten Cianjur, Sejauh ini SatPol PP tidak pernah mengetahui ijin pasar tersebut karena perijinan yang mereka pakai hanya Toko Kios nah ini kenapa berubah jadi pasar, senada marah kepada Dinas Kuperdagin.ucapnya. 

" Kenapa Dinas Kuperdagin sejauh ini tidak kooperatif, setelah muncul sekarang malah menjawab tidak tahu, ga mungkin ..kan yang memberikan ijin dinas Kuperdagin. Sambil muka kesal ".

Asep perwakilan DPMPTSP menegaskan, Sesuai regulasi, peruntukan area tersebut adalah sebatas Toko kios bukan pasar, sehingga izinnya juga harus disesuaikan. Jangan sampai ijin belum ada masih beroperasi, kita akan berikan surat pemanggilan dan akan kita tindak. 

“Menurut undang-undang, kegiatan pasar tersebut ini harus dihentikan sementara sampai seluruh izin ditempuh pihak pengelola. Adapun masih berjalan tanpa mengantongi izin, tentu kita akan berikan sanksi serta pemberhentian. Kami akan segera berikan surat resmi kepada pihak pengelola agar izin penyelesaian izin bisa dipercepat,” tegasnya.

Sementara itu, Tatang, staff Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kabupaten Cianjur, menyebut pihaknya tidak mengaku pernah memberikan ijin terkait pasar ini. Saat ditanya dilapangan. 

Sementara kami menunggu pemohon untuk menyelesaikan permasalahan internal. Jika memang ijinnya pasar nantinya kita akan arahkan menjadi pasar. Jadi harus sesuai aturan. Sampai saat ini, kami tidak pernah mengeluarkan izin karena awalnya ini adalah pasar desa yang dikelola oleh BUMDes kenapa bisa berubah,” katanya.

Pantauan di lokasi papan reklame dengan bertuliskan “Pasar Bersih Citra Niaga”. Sementara itu, pihak DPMPTSP menegaskan izin yang ditempuh adalah untuk Toko kios, bukan pasar. Perbedaan ini menjadi salah satu point penting yang akan kita pegang agar sesuai dengan peruntukan dan aturan yang berlaku.

Menindaklanjuti hasil peninjauan lapangan
DPMPTSP Cianjur memastikan akan menerbitkan surat resmi kepada pihak pengelola untuk segera menyelesaikan beberapa perizinan dan dihentikan.

Harapannya. Pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum yang jelas sekaligus menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan kios Citra Niaga dalam memastikan pemenuhan syarat dasar perizinan usaha. ** Deri Lesmana **

Posting Komentar untuk "DPMPTSP Akan Hentikan CV Citra Niaga Karena Sudah Manipulasi Perijinan"