CIANJUR ll Wartapolitan - Kasus asusila kembali menggemparkan warga kampung Datar Loa Desa Karya bakti Kecamatan Cidaun Cianjur. Seorang gadis di bawah umur yang berinisial M anak pasangan Mimin ( 50 ) dan almarhum Usman ( 55 ) diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri dengan inisial M (60) bersama dua pria paruh baya lainnya selama bertahun-tahun - tahun dengan cara diperkosa.
Akibatnya, perbuatan keji yang dilakukan 3 pelaku perkosaan ini, korban kini diketahui tengah mengandung enam bulan.
Peristiwa ini terungkap setelah kakak korban mencurigai perubahan fisik adiknya yang semakin tampak seperti orang hamil.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak keluarga, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya dan dua pria lain yang masih bertetangga.
Kapolsek Cidaun saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Saat ini korban sudah kami amankan bersama keluarganya untuk mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan medis,” ujar Kapolsek.
Ketiga pelaku kini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian. Dugaan sementara, aksi bejat tersebut telah berlangsung berulang kali sejak beberapa bulan lalu.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur untuk menangani kasus ini secara menyeluruh. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus dari pihak berwenang.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi di daerah pedesaan. Warga diimbau untuk lebih waspada serta berani melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan mereka.
Musadad Ketua Rt setempat membenarkan, terkait ketiga pelaku yang sudah melakukan asusila terhadap anak dibawah umur. Alasan mereka melakukan dengan cara dipaksa karena napsu. Adapun seorang tersangka sekaligus mantan ketua RT sudah sering melakukan asusila di wilayah lain dan ini sudah yang ke empat kali, himbauannya dengan kejadian ini kami bersama warga lainnya sepakat untuk membawa ke jalur hukum dengan alasan pelaku ini tidak pernah jera dihadapan saksi saat dilakukan musyawarah. ** Deri Lesmana**

0 Comments