CIANJUR ll Wartapolitan - Presedium Jaringan Intelektual Muda Cianjur ( jIM) Menyoroti stetmen Ketua DPR Cianjur terkait pembubaran DPRD yang banyak menuai kontroversi di Indonesia.
berdasarkan salah satu media online Ketua Dprd Cianjur, saat di tanya soal pembubaran DPR, iya mengatakan " Pembubaran DPR, tentunya bukan menjadi kewenangan Kami di daerah, kami akan menunggu kebijakan pusat serta presiden" pada hari rabu 3 September 2025.
presedium Jaringan Intelektual Muda Cianjur "Alief irfan" mengecam keras dan meminta ketua DPRD kabupaten cianjur untuk segera mundur atau kami turunkan dari jabatannya, karena kami anggap steatmen ketua DPRD cianjur itu dinilai sangat menuai provokasi dan membuat rakyat marah lagi." jangan sampai rakyat marah lagi, karena clotehan yang tak mendasar dan tidak dapat di pertanggung jawabkan".
pembubaran DPR itu tidak harus menunggu perintah dari presiden, DPR tidak bisa dibubarkan oleh Presiden, karena Indonesia menganut trias politika, Eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdiri sejajar. Presiden bukan atasan DPR, apalagi punya kewenangan membubarkannya. DPR lahir dari mandat rakyat lewat pemilu, bukan dari restu presiden. Jadi, jawaban ‘menunggu presiden’ itu jelas menyalahi logika politik dan konstitusi."
masih kata presedium JIM "Alief" perubahan secara adendum dilakukan dengan lima bagian. Terdiri dari UUD Tahun 1945 naskah asli, Perubahan Pertama UUD Tahun 1945, Perubahan Kedua UUD Tahun 1945, Perubahan Ketiga UUD Tahun 1945, dan Perubahan Keempat UUD Tahun 1945.Salah satu perubahan menyoroti pembubaran DPR yang diatur secara resmi di dalam UUD Tahun 1945 setelah diamandemen. Dalam aturan ini dinyatakan bahwa Presiden tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan DPR RI.
kami merekomendasikan Ketua DPRD CIANJUR untuk turun atau rakyat cianjur yang akan menurunkan, dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan aksi demonstran ke kantor dprd cianjur, guna meminta pertanggung jawaban atas stetmen ketua dprd cianjur. ** Deri Lesmana**
0 Comments