Empat Orang Meninggal Dunia Diduga Minum Miras Oplosan, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras Di Cianjur



Cianjur l WartaPolitan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Damkar Kabupaten Cianjur melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) dan minuman beralkohol di sejumlah lokasi, mulai sore hingga malam hari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Cianjur yang telah dikeluarkan tiga bulan lalu.  

Operasi digelar di beberapa titik rawan, antara lain Pasir Hayam, Panembong, Terminal Muka, dan Jalan Lingkar Selatan (dekat terminal). Dari razia tersebut, petugas menyita total 159 botol miras berbagai jenis dan 60 kemasan plastik minuman oplosan roso-roso.

Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan. Langkah ini diambil setelah dilaporkan empat warga meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi miras. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi dari instansi terkait yang mengonfirmasi penyebab kematian korban.  

Pelanggar yang tertangkap langsung menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sanksi berupa denda langsung diterapkan, dengan uang denda disetorkan ke kas daerah. Namun, Djoko Purnomo mengakui bahwa sanksi saat ini masih tergolong ringan, yaitu denda maksimal Rp500.000.

Satpol PP berencana melaporkan hasil analisis lapangan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk mengevaluasi Perda terkait miras. Harapannya, sanksi dapat diperberat agar memberikan efek jera bagi pelanggar.  

Sementara itu, RSUD Sayang Cianjur menyatakan bahwa korban jiwa terindikasi mengonsumsi miras sebelum meninggal. Namun, masih dilakukan penelusuran apakah miras yang dikonsumsi berasal dari lokasi razia atau sumber lain.  

Operasi ini menegaskan komitmen Satpol PP dalam menekan peredaran miras ilegal demi keselamatan masyarakat.** Deri Lesmana**

Post a Comment

0 Comments