Satreskrim Polres Cianjur Amankan Satu Pelaku Pengeroyokan Terhadap Lansia, Satu Pelaku Lagi DPO.



Cianjur l Wartapolitan.com - Kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap lansia yang sempat viral di media sosial 
Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan satu orang pelaku berhasil A (50) dan satu pelaku berinisial AK masih DPO.

Sebelumnya, kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap lansia Viral di media sosial, dan akhirnya Satreskrim Polres Cianjur merespon cepat dan berhasil mengamankan satu orang pelaku, Selasa 06 Mai 2025.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto Mengatakan, Kenorogis Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu yang bertempat di Kp Legok RT 002 RW 001 Desa Buni kasih kecamatan Warungkondang, saat korban yang berinisial AS (77) mau pulang kepada anaknya, setelah turun dari angkot korban meminta untuk diantar kepada anak kecil untuk diantar kerumah anaknya kp. Padalengsar Desa Buni kasih Kecamatan Warungkondang.

"Namun saat ditengah jalan anak tersebut meminta izin kepada korban untuk tidak mengantar kepada tempat tujuan dan anak tersebut langsung pergi, Namun tiba-tiba ada seseorang yang tidak dikenal meneriaki korban sebagai penculik anak dimana itu korban langsung dibawa oleh para pelaku dan kemudian di pukul dan di tampar, kemudian ada masyarakat yang memvideokan dan menjadi viral,"

Lanjut Tono, Satreskrim Polres Cianjur pun merespon cepat terhadap peristiwa penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan sekolompok orang terhadap lansia, dan tentunya kami dari Polres Cianjur mengutuk keras terkait peristiwa ini.

Tentunya kita sangat miris terhadap peristiwa ini dan kita akan berkomitmen untuk memberantas terkait peristiwa ini, ini bagian dari premanisme yang melakukan kekerasan status dari pada korban,"

Tono juga menambahkan, Kami dari Polres Cianjur bergerak cepat dan Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam berhasil mengamankan salah satu orang pelaku, terindikasi pelaku berjumlah dua orang yang melakukan penganiayaan.

"Alasannya, pelaku terpengaruh hasutan bahwa anak pelaku telah diculik oleh korban sehingga pelaku emosi kemudian menampar dan memukul di bagian muka, leher dan kepala, dan untuk satu pelaku lagi kita masih melakukan pengejaran dan kita juga udah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan bagi masyarakat yang melihat agar segera melaporkan kepada kami,"

Pasal yang kami sangkakan terhadap ke dua pelaku ini yaitu pada 170 ayat 2/ ke 1 KUHP/ dengan ancaman pidana selama 7 tahun ** Deri Lesmana **

Post a Comment

0 Comments