Pelaku Pencurian Ratusan Gram Emas di Bekuk Satreskrim Polres Cianjur


CIANJUR ll Wartapolitan - Kepolisian Satreskrim Polres Cianjur, yang mendapatkan laporan. Senin tanggal 28 Juli 2025  jam 10.00 wib, di Toko Emas Mutiara Selatan Kp. Cisitu Rt. 002/001 Ds. Muaracikadu Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur,  terjadi pencurian perhiasan Emas jenis kalung seberat 154 Gram dan uang tunai sejumlah Rp.41.000.000,00 juta raib digondol maling di siang bolong oleh orang yang tidak dikenal.

Setelah mengantongi identitas pelaku berhasil diketahui tim penyidik Satreskrim polres cianjur langsung melakukan pengejaran terhadap RSD ( pelaku) selama kurang lebih 2 minggu, RSD akhirnya berhasil diamankan 08 Agustus 2025 pukul 03.00 Wib di Kampung Pasung Rt. 001/002 Kel. Tanjungrasa Kec. Tambakdahan Kab. Subang di tempat persembunyiannya. 

Menurut AKP TONO LISTIANTO, S.T.K., S.I.K.,M.H.,M.Si. mengatakan, Pelaku saat melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam toko emas pada saat toko emas ditinggalkan oleh pemiliknya. Selanjutnya pelaku masuk kedalam toko emas yang kondisi pintu toko tidak terkunci, dan pelaku mengambil perhiasan emas jenis kalung dari dalam etalase dimasukan kedalam kantong pelastik beserta mengambil uang tunai dalam laci, 1 buah handphone merk Vivo Y03 yang sedang di charge. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 165.300.000.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, surat emas, 1 unit kendaraan R2 merk Kawasaki Ninja warna merah, 1 unit kendaraan R2 merk Yamaha warna merah, 1  buah BPKB dan 2 buah STNK, 3 buah kalung Emas, 1 buah Cincin Emas serta Uang tunai sejumlah Rp. 2 juta.

Atas perbuatannya tersangka kami persangkakan kenakan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan dugaan tindak pidana "Pertolongan Jahat" dengan sangkaan Pasal 480 Ke-1 dan ke-2 KUHP Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) KUHAP dengan pidana penjara 4 selama tahun.

POLRES CIANJUR menghimbau kepada masyarakat atau pelaku usaha agar Selalu waspada, berhati-hati terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar apabila meninggalkan toko atau tempat usahanya jangan ditinggalkan dalam keadaan kosong, terjadinya suatu tindak pidana disebabkan oleh timbulnya niat karena adanya kesempatan. ** Deri Lesmana**

Post a Comment

0 Comments