Wartapolitan l CIANJUR - Program Ketahanan Pangan yang semestinya menjadi salah satu program prioritas nasional dalam penguatan ekonomi desa, justru diduga menjadi celah-celah praktek penyalahgunaan oknum-oknum kepala desa..
Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan banyak sekali program ketahanan pangan di desa-desa tidak berjalan terutama ketahanan pangan hewani maupun lumbung padi. Sangat ironis, anggaran yang sangat besar 20 persen dari dana desa (dd) untuk ketahanan pangan yang semestinya untuk meningkatkan produksi pertanian, peternakan, dengan tujuan untuk penguatan ketahanan lokal, justru diduga hanya dimanfaatkan untuk kepentingan oknum kepala desa dan kroninya.
" Situasi ini menjadi cerminan betapa pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan dana desa. Jika tidak ada pengawalan, program -program prioritas pun hanya akan menjadi ladang bacakan elite lokal, sementara warga masyarakat desa tetap banyak yang tidak menikmati," Ujar Eman Sulaeman ketua Forum Masyarakat Desa (FMD),saat diwawancarai awak media, Minggu (29/06/2025).
Kami berencana,jika program ketahanan pangan di desa tidak berjalan sesuai dengan program prioritas nasional untuk meningkatkan swasembada pangan, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
" Terutama jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam mengelola program ketahanan pangan tersebut maupun dugaan korupsi kuat,kita akan menempuh jalur hukum, dengan malaporkan oknum desa-desa yang nakal," Tutur Eman
Eman menjelaskan, jika ada indikasi dugaan korupsi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, seperti mark-up harga, pengadaan barang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, atau tidak transparan dalam pengelolaan maupun tidak berjalan sesuai dengan aturan,ini juga dapat menjadi dasar untuk penegakan hukum.
" Oleh karena itu, inspektorat kabupaten Cianjur harus berani audit lagi desa-desa,karena banyak program ketahanan pangan sudah tidak berjalan. Bila perlu turun langsung kelapangan ke tiap-tiap desa," Pintanya
Menambahkan: jika ditemukan bahwa dana desa untuk program ketahanan pangan hewani tidak sesuai dengan aturan, seperti pembelian asal-asalan tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya, ini bisa menjadi dasar untuk pihak inspektorat mengaudit desa tersebut. Dan juga ditemukan program ketahanan pangan hewani maupun pertanian yang sama sekali tidak berjalan, ini bisa juga dijadikan dasar untuk mempertanyakan kenapa bisa sampai tidak berjalan. Ini jelas terdapat pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas dalam segi pengelolaan program ketahanan pangan tersebut. ( Bah Dri )
0 Comments