Sindikat Praktek Judi Online Berhasil di Gagalkan," Polisi Tegaskan Kota Santri Bersih Dari Judol".


CIANJUR ll Wartapolitan.com - Polres Cianjur berhasil mengungkap sindikat judi online yang beroperasi di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantey, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. 

Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/X/2026/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan dan menahan sembilan orang tersangka, sementara satu orang lainnya berinisial Wallas masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., http://M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. dalam Press Co Memgatakan, Perputaran Uang dan Omzet
Berdasarkan keterangan saksi, aktivitas sindikat ini menghasilkan perputaran uang (omzet) mencapai Rp24 juta dalam waktu kurang lebih tiga minggu. 

" Angka ini merupakan nilai transaksi yang sedang didalami penyidik, bukan keuntungan bersih maupun jumlah uang yang disita." Ujarnya


Identitas dan Peran 9 Tersangka
Para tersangka memiliki peran spesifik mulai dari mempromosikan situs via telepon dan WhatsApp hingga melayani kebutuhan pengguna.

" Tersangka Telemarketing (Tugas: Menghubungi dan mempromosikan situs ke calon pemain) diantaranya para pelaku T.C.Z. (20 tahun, perempuan, belum bekerja, asal 
Tebing Tinggi) [1]
K.W. (28 tahun, laki-laki, mahasiswa, asal Cianjur) [1]
M.I.G. (29 tahun, laki-laki, belum bekerja, asal Ogan Komering Ulu) [1]
N. (30 tahun, perempuan, belum bekerja, asal Medan) [1]
P.S. (25 tahun, laki-laki, mahasiswa, asal Tasikmalaya) [1]
I.A. (23 tahun, laki-laki, mahasiswa, asal Deli Serdang) [1]
R.S. (30 tahun, laki-laki, karyawan swasta, asal Bogor) [1]
R.S. (24 tahun, laki-laki, asal Tangerang) [1]
Tersangka Customer Service (Tugas: Melayani kebutuhan pengguna situs):
D.G.W. (33 tahun, laki-laki, asal Tangerang Selatan) [1].


Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, silakan beri tahu saya apakah Anda ingin mengetahui tentang.

Pasal pidana atau ancaman hukuman yang menjerat para tersangka." Selanjutnya beberapa
Barang bukti yang disita Polres Cianjur dari vila tersebut." Terangnya 

Beberapa Peran dan Identitas 9 Tersangka
Customer Service (1 orang):
D.G.W. (33, pria, Tangerang Selatan)
Telemarketing (8 orang):
T.C.Z. (20, wanita, Tebing Tinggi)
K.W. (28, pria, Cianjur)
M.I.G. (29, pria, Ogan Komering Ulu)
N. (30, wanita, Medan)
P.S. (25, pria, Tasikmalaya)
I.A. (23, pria, Deli Serdang)
R.S. (30, pria, Bogor)
R.S. (24, pria, Tangerang).** Deri Lesmana**

Posting Komentar untuk "Sindikat Praktek Judi Online Berhasil di Gagalkan," Polisi Tegaskan Kota Santri Bersih Dari Judol"."