Pemkot Cimahi Menegaskan Takkan Henti Dalam Memberikan Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Kekerasan


KOTA CIMAHI — Pemerintah Kota Cimahi terus Berkomitmen dan menegaskan akan melindungi terhadap perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada saat laporan kekerasan diterima. Korban harus dipastikan aman, mendapatkan pendampingan, menjalani proses pemulihan, serta tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan kehidupan dan pendidikan.

Komitmen tersebut dijalankan Pemkot Cimahi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Cimahi.

Langkah tersebut menjadi penting mengingat hingga September 2026, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling banyak ditangani UPTD PPA Kota Cimahi. Anak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan menjadi korban.

Kondisi itu menjadi perhatian serius karena kekerasan terhadap anak tidak hanya meninggalkan luka secara fisik. Trauma dapat memengaruhi psikologis, pendidikan, hubungan sosial hingga kepercayaan diri korban.

Karena itu, penanganan tidak cukup hanya memastikan kasus diproses. Pemerintah juga harus memastikan korban tidak kembali berada dalam situasi yang membahayakan.

Kepala UPTD PPA Kota Cimahi, Kusnia Rustiani, SE, mengatakan keselamatan korban menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan.

“Prinsipnya keselamatan korban terlebih dahulu. Setelah itu kami memberikan pendampingan dan penanganan sesuai kebutuhan korban,” ujar Kusnia saat dikonfirmasi melalui telepon, 6 September 2026.

Menurutnya, keberanian seorang anak untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya merupakan langkah besar. Sebab, tidak sedikit korban yang memilih diam karena takut, malu, bingung atau khawatir tidak dipercaya.

Karena itu, UPTD PPA berupaya membangun ruang yang aman agar korban dapat menyampaikan pengalaman yang dialaminya tanpa tekanan dan stigma.

Proses penanganan dimulai dari penerimaan laporan dan asesmen. Kondisi anak, bentuk kekerasan, lingkungan keluarga hingga situasi sosial korban menjadi bagian yang diperhatikan.

Apabila lingkungan tempat korban berada masih berpotensi membahayakan, langkah perlindungan dapat dilakukan untuk memastikan korban tidak kembali menghadapi situasi serupa.

“Yang penting bukan hanya mengurus kasusnya, tetapi memastikan anak tidak kembali berada dalam situasi yang membahayakan,” kata Kusnia.

Pemkot Cimahi melalui UPTD PPA juga menempatkan pemulihan psikologis sebagai bagian penting dalam penanganan korban.

Trauma akibat kekerasan tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu atau dua kali pertemuan. Karena itu, asesmen psikologis dan pendampingan dilakukan secara berkelanjutan sesuai kondisi korban.

Psikolog akan melihat kondisi anak sekaligus lingkungan keluarga dan sekolahnya. Apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban dapat dirujuk kepada psikiater maupun rumah sakit mitra.

Namun, proses pemulihan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Keluarga dan sekolah harus ikut menjadi bagian dari sistem perlindungan agar anak mendapatkan lingkungan yang aman setelah menjalani pendampingan.

“Kami merangkul pihak sekolah dan orang tua agar anak mendapatkan perlindungan penuh di rumah maupun di kelas tanpa stigma,” ujar Kusnia.

Pemantauan juga dilakukan secara berkala hingga korban dinilai cukup aman dan siap kembali menjalani aktivitas sehari-hari.

Pemkot Cimahi juga menaruh perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan korban.

Kekerasan yang dialami anak tidak boleh membuat hak mereka untuk belajar ikut hilang. Trauma tidak boleh menjadi alasan seorang anak kehilangan kesempatan untuk bersekolah, berprestasi dan mengejar cita-cita.

Untuk itu, UPTD PPA berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk memastikan pendidikan korban tetap berjalan.

Jika kondisi psikologis korban belum memungkinkan mengikuti kegiatan belajar secara normal, penyesuaian dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan anak.

Sekolah juga dituntut menjadi ruang yang aman dan suportif.

Korban tidak boleh kembali menghadapi perundungan, stigma atau perlakuan yang justru memperburuk kondisi psikologisnya.

“Jangan sampai kekerasan yang dialami membuat pendidikan dan kepercayaan dirinya hilang. Anak harus tetap memiliki masa depan,” tegas Kusnia.

Tantangan perlindungan semakin besar ketika pelaku merupakan orang yang berada dekat dengan korban.

Kondisi tersebut dapat membuat korban semakin sulit berbicara dan berpotensi menghadapi tekanan untuk tetap berada dalam lingkungan yang sama.

Dalam situasi seperti itu, UPTD PPA memastikan perlindungan korban, menjaga kerahasiaan identitas serta menyediakan pendampingan psikologis dan hukum.

Jika diperlukan, korban dapat ditempatkan di tempat perlindungan sementara untuk memastikan keselamatannya.

Koordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait juga dilakukan agar proses hukum berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan korban terhadap kesehatan, pendidikan dan pemulihan psikologis.

Artinya, kehadiran Pemkot Cimahi tidak hanya diperlukan ketika sebuah kasus muncul ke permukaan.

Pemerintah harus hadir sepanjang proses, mulai dari perlindungan, pendampingan, pemulihan hingga memastikan korban dapat kembali menjalani kehidupan secara aman.

Di sisi lain, Pemkot Cimahi melalui UPTD PPA menilai pencegahan harus menjadi bagian utama dari perlindungan perempuan dan anak.

Keluarga menjadi lingkungan pertama yang harus memberikan rasa aman kepada anak.

Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka sehingga anak tidak takut bercerita. Anak juga perlu diberikan pemahaman mengenai batas tubuh, privasi, persetujuan serta cara mengenali situasi yang tidak aman.

Sekolah pun harus memperkuat sistem pencegahan dengan menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses dan meningkatkan kemampuan guru dalam mengenali tanda-tanda kekerasan maupun perubahan perilaku anak.

Masyarakat juga tidak boleh memilih diam ketika menemukan indikasi kekerasan.

Lingkungan sekitar harus berani memberikan dukungan kepada korban dan mendorong penanganan melalui jalur yang tepat.

“Perlindungan perempuan dan anak seharusnya memang tidak berhenti ketika kekerasan sudah terjadi. Pencegahan harus terus dilakukan,” tutur Kusnia.

Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan anak tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak kasus yang mampu ditangani.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan korban benar-benar aman, mendapatkan pemulihan, tetap memperoleh pendidikan dan kembali memiliki kepercayaan diri untuk membangun masa depan.

Setiap anak berhak tumbuh tanpa rasa takut.

Setiap anak berhak belajar, bermain, memiliki cita-cita dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk meraih masa depan.

Karena itu, Pemkot Cimahi melalui UPTD PPA berupaya memastikan kekerasan yang pernah dialami seorang anak tidak menjadi akhir dari kehidupannya.

Negara harus hadir bukan hanya ketika kekerasan terjadi, tetapi juga ketika korban berjuang untuk bangkit. Sebab melindungi anak berarti menjaga masa depan Kota Cimahi. (Angga)

Posting Komentar untuk "Pemkot Cimahi Menegaskan Takkan Henti Dalam Memberikan Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Kekerasan "