Dadang Hermawan Desak Pemprov Jabar Selamatkan Bekas Palaguna, Jangan Alihkan untuk Kepentingan Komersial


KOTA BANDUNG ll Wartapolitan.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung didesak mengambil sikap tegas terhadap masa depan kawasan bekas Palaguna. Penggiat budaya sekaligus aktivis lingkungan, Dadang Hermawan alias Kang Utun, meminta kawasan tersebut dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang mengusung budaya Sunda, bukan diarahkan menjadi kawasan komersial yang mengabaikan kebutuhan ruang publik dan pelestarian sejarah.

Menurut Kang Utun, bekas Palaguna memiliki nilai strategis bagi masa depan Kota Bandung. Selain berpotensi menjadi ruang hijau dan pusat kegiatan kebudayaan, kawasan tersebut berkaitan dengan keberadaan makam R.A.A. Wiranatakusumah serta situs Sumur Bandung yang dinilainya harus mendapat perlindungan serius.

Desakan itu disampaikan dalam kegiatan Pasaduan pada Sabtu (24/10/2026), yang turut dihadiri Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon. Dalam kegiatan tersebut, Kang Utun mengingatkan bahwa pembangunan kota tidak boleh hanya berorientasi pada pemanfaatan lahan, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan lingkungan dan menjaga warisan sejarah.

“Kalau aset provinsi, jangan jadi hotel atau bangunan. Bagusnya menjadi ruang terbuka hijau yang bernuansa budaya,” tegas Kang Utun.

Ia meminta pemerintah tidak membiarkan masa depan bekas Palaguna berjalan tanpa arah yang jelas. Pemprov Jabar sebagai pihak yang disebut memiliki aset dan Pemkot Bandung dalam lingkup kewenangannya perlu menyelaraskan kebijakan agar kepentingan masyarakat, lingkungan, dan pelestarian budaya menjadi pertimbangan utama.

Bagi Kang Utun, persoalannya bukan sekadar bagaimana kawasan itu dibangun, melainkan untuk siapa kawasan tersebut nantinya dimanfaatkan.

Kang Utun menilai, Kota Bandung membutuhkan keberanian dalam menentukan prioritas pembangunan. Ketika kebutuhan ruang terbuka hijau dan ruang publik terus menjadi perhatian, aset yang berpotensi memenuhi kebutuhan tersebut harus dikaji secara serius sebelum ditetapkan untuk fungsi lain.

Ia mendorong agar bekas Palaguna dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau dengan identitas budaya Sunda. Kawasan itu diharapkan dapat menjadi tempat pertunjukan seni tradisional, ruang berkumpul masyarakat, sarana edukasi sejarah, serta wadah kreativitas generasi muda dan para budayawan.

Komunitas budaya, termasuk Barisan Sunda Ngora, juga dinilai membutuhkan ruang yang memadai untuk menghidupkan tradisi Sunda di tengah perkembangan perkotaan.

Menurutnya, manfaat sebuah kawasan tidak semestinya hanya dihitung dari nilai ekonomi tanah atau potensi investasi. Fungsi ekologis, kepentingan sosial, dan nilai kebudayaan juga harus menjadi dasar dalam mengambil keputusan.

Karena itu, Kang Utun meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tata ruang dan membuka pembahasan yang serius mengenai masa depan bekas Palaguna.

Ia mengingatkan, perjuangan mempertahankan kawasan tersebut sebagai RTH bukan hal baru. Pada 2008, ia mengaku pernah terlibat dalam advokasi bersama Ridwan Kamil untuk mendorong agar bekas Palaguna tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau.

Kini, ia berharap persoalan tersebut tidak kembali berhenti pada perdebatan atau wacana, tetapi ditindaklanjuti melalui kajian, keputusan, dan kebijakan yang transparan.

Selain ruang terbuka hijau, Kang Utun menyoroti perlindungan makam R.A.A. Wiranatakusumah dan situs Sumur Bandung yang berada di kawasan bekas Palaguna.

Ia mengingatkan bahwa pengembangan kawasan harus memperhitungkan keberadaan situs sejarah tersebut. Penataan yang tidak disertai perlindungan memadai berisiko mengabaikan nilai sejarah yang menjadi bagian dari identitas Kota Bandung.

Dalam kegiatan Pasaduan, Kang Utun menyampaikan bahwa Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan perhatian terhadap keberadaan kedua situs tersebut. Ia menyebut makam Wiranatakusumah dan Sumur Bandung akan dimasukkan dalam agenda cagar budaya nasional.

Namun, rencana tersebut perlu dipastikan melalui keterangan dan dokumen resmi pemerintah. Agenda pembahasan tidak serta-merta berarti suatu situs telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

Kang Utun berharap perhatian pemerintah pusat ditindaklanjuti dengan langkah nyata, mulai dari pendataan, kajian sejarah, perlindungan fisik, hingga penataan kawasan yang tetap menjaga nilai penting situs.

Baginya, menghormati pendiri Kota Bandung tidak cukup dilakukan melalui seremoni. Penghormatan itu harus dibuktikan dengan keseriusan menjaga peninggalan sejarah dan lingkungan kota yang diwariskan kepada generasi sekarang.

Kang Utun juga mengkritik kondisi perkotaan yang menurutnya masih dibayangi berbagai persoalan, mulai dari kemacetan, banjir saat hujan, penataan bangunan, hingga masalah sosial dan keamanan.

Ia menilai persoalan tersebut membutuhkan penanganan terintegrasi, bukan kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri. Kualitas kota, menurutnya, tidak cukup diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kenyamanan warga, kualitas lingkungan, dan ketersediaan ruang publik.

Ancaman bencana turut menjadi perhatian. Kang Utun menyinggung Sesar Lembang sebagai sumber potensi gempa bumi yang perlu diantisipasi melalui edukasi, mitigasi, dan kesiapsiagaan masyarakat.

Ia menyebut kawasan masjid dan bekas Palaguna sebagai salah satu titik kumpul bencana yang, menurut keterangannya, telah ditetapkan oleh BPKD. Status dan fungsi resmi lokasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen pemerintah terkait.

Menurutnya, ruang terbuka yang dirancang sesuai standar keselamatan dapat mendukung kebutuhan masyarakat ketika terjadi keadaan darurat. Karena itu, perencanaan bekas Palaguna semestinya juga mempertimbangkan aspek mitigasi bencana, bukan hanya fungsi estetika atau komersial.

Melalui kegiatan Pasaduan, Kang Utun mengajak masyarakat merefleksikan tanggung jawab generasi sekarang dalam menjaga Kota Bandung. Ia menjelaskan bahwa sasadu merupakan bentuk permohonan maaf kepada leluhur, khususnya R.A.A. Wiranatakusumah.

“Kami sebagai turunannya dan sebagai warga Kota Bandung, sasadu, minta hampura ka pendiri Kota Bandung. Kami tidak bisa menjaga kota yang didirikan oleh Eyang Wiranatakusumah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan pelestarian kota bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat. Namun, pemerintah tetap memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan, melindungi aset bersejarah, dan memastikan tata ruang berjalan sesuai kepentingan publik.

Kang Utun meminta Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung tidak saling melepaskan tanggung jawab dalam membahas masa depan bekas Palaguna. Kejelasan status aset, kewenangan, dan kesesuaian tata ruang harus menjadi dasar pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap pemerintah segera membuka langkah konkret untuk mengkaji dan menindaklanjuti aspirasi pelestarian kawasan tersebut.

Menurutnya Pesannya jelas bekas Palaguna harus dibahas dengan menempatkan kepentingan publik, ruang hijau, dan pelestarian sejarah sebagai prioritas. Jangan sampai kebutuhan ruang terbuka dan warisan budaya Kota Bandung tersisih sebelum masyarakat memperoleh kepastian mengenai masa depan kawasan itu. (Angga)

Posting Komentar untuk "Dadang Hermawan Desak Pemprov Jabar Selamatkan Bekas Palaguna, Jangan Alihkan untuk Kepentingan Komersial"