Refleksi 81 Tahun Kejaksaan: Badai Pasti Berlalu


*Oleh: Yakub F. Ismail*

Delapan puluh satu tahun perjalanan institusi Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung RI) bukan sekadar sebuah catatan tentang usia sebuah lembaga penegak hukum. 

Lebih dari itu, ia merupakan sebuah refleksivitas perjalanan panjang dalam membangun dan menjaga hukum agar senantiasa berdiri kokoh di tengah dinamika perubahan zaman, pergantian rezim politik, hingga ekspektasi publik yang semakin meningkat. 

Dalam lintasan panjang perjalanan itu, Kejaksaan tentu tidak selamanya berada dalam ruang sunyi dan jauh dari berbagai tekanan.

Terkadang, keberhasilan disambut penuh apresiasi, namun tidak jarang, muncul beragam kritian, kontroversi, dan berbagai persoalan internal yang menjadi ujian pelik bagi kepercayaan publik.

Ujian kepercayaan memang bukan hal yang mudah ditaklukkan oleh siapapun, bahkan oleh sebuah institusi yang telah lama berdiri di hadapan sejarah.

Untuk itu, sebagaimana ungkapan “badai pasti berlalu”, maka setiap lembaga, termasuk dalam hal ini lembaga Adhyaksa memiliki kesempatan untuk bangkit, melakukan pembenahan, mereposisi diri, dan membuktikan bahwa keteguhan dan semangat menjaga intergritas hukum jauh lebih penting dari apapun.

Demikian, momentum 81 tahun adalah ruang dan kesempatan untuk melakukan refleksi, bukan menutupi persoalan.

Momentum spesial ini diharapkan menjadi titik tolak baru untuk merebut perubahan ke arah yang lebih baik.

Selama ini, Kejagung berdiri dan berkomitmen bahwa kekuatan sejati bukanlah tanpa kritik, melainkan yang mampu menjawab segala kritik dan keraguan dengan kinerja, integritas, dan keberpihakan pada keadilan.

*Badai Ujian*

Kala kejaksaan berada dalam ujian kepercayaan lantaran muncul berbagai persepsi negatif atas informasi yang kerap belum dapat diverifikasi, maka di sanalah tantangan sebenarnya yang perlu dibijaksanai.

Adakalanya, publik si satu sisi memandang semakin banyak perkara besar yang ditangani secara terbuka dan tegas justru dianggap sebagai hal yang negatif.

Ambil contoh, pemberantasan korupsi, pengembalian kerugian negara, penanganan perkara ekonomi strategis, hingga penegakan hukum terhadap kejahatan besar yang memiliki dampak luas bukan dianggap sebagai suatu prestasi yang layak diapresiasi, melainkan berbalik menjadi sebuah imej negatif yang disematkan ke Adhyaksa.

Dalam situasi seperti ini, kondisi dilematis sulit dihindarkan. Dengan kata lain, upaya mewujudkan rasa keadilan dengan melakukan berbagai langkah besar pemberantasan kejahatan bukan dipandang sebagai sebuah pencapaian positif, melainkan sebagai indikator maraknya kejahatan.

Juga, pada sisi lain, semakin besar kewenangan dan keberanian penegakan hukum, ternyata sorotan yang diarahkan kepada Kejaksaan juga semakin tinggi.

Jika ditelisik lebih jauh, sebetulnya, permasalahan utama bukan tentang bagaimana Kejaksaan menangani perkara, melainkan bagaimana memastikan setiap proses penegakan hukum dipersepsikan adil, transparan, profesional, dan lepas dari segala unsur kepentingan di luar hukum.

Dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, keberhasilan sebuah perkara justru tidak lagi bergantung sepenuhnya pada berapa banyak tersangka yang ditetapkan atau juga berapa banyak aset sekaligus kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan. 

Akan tetapi, masyarakat kerap mempertanyakan perihal konsistensi, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum itu sendiri.

Pada poin tersebut, badai kepercayaan mulai muncul. Artinya, setiap kontroversi yang melibatkan aparat penegak hukum berpeluang menggerus kepercayaan terhadap institusi. 

Karenanya, Kejaksaan tidak boleh sebatas fokus dalam membangun citra keberhasilan, melainkan juga perlu memastikan koreksi internal berjalan sesuai dengan penegakan hukum eksternal.

Dengan demikian, badai ujian yang dihadapi bukan justru meruntuhkan reputasi institusi, melainkan menjadi penyemangat untuk terus memberikan dedikasi dan pelayanan yang terbaik.

*Harapan Baru*

Ungkapan 'badai pasti berlalu' dalam tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai bagian dari penafsiran bahwa persoalan dengan sendirinya akan hilang tanpa sebuah perjuangan atau ikhtiar mencari jalan keluar. 

Sebaliknya, frasa badai dalam konteks ini hanya dapat diatasi jika ada keberanian untuk memperbaiki layar, memperkuat kapal, dan menentukan arah perjalanan. 

Bagi Kejaksaan, momentum 81 tahun mesti dijadikan sebagai pangkal tolak penting untuk memperkuat kembali fondasi institusi melalui integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Solusi atas permasalahan yang ada mesti dimulai dari pembenahan internal. Setiap insan Adhyaksa mau tidak mau harus memahami bahwa kewenangan penegakan hukum merupakan amanah, bukan privilese. 

Kewenangan yang besar haruslah senantiasa diiringi dengan pengawasan yang ketat. Mekanisme pengawasan internal, karenanya, perlu terus diperkuat.

Sementara itu, terkait persoalan pelanggaran etik ataupun disiplin harus ditindak secara tegas dan konsisten. Lembaga yang mampu membersihkan dirinya sendiri justru akan memiliki legitimasi lebih kuat di mata masyarakat.

Di saat bersamaan, institusi Adhyaksa juga perlu memperluas pendekatan penegakan hukum yang berpijak sekaligus berorientasi pada pemulihan. 

Pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi salah satu target penegakan hukum harus tetap dijalankan secara konsekuen, namun juga tetap memastikan aset negara kembali, pembangunan tidak terganggu, dan kepentingan masyarakat terlindungi. 

Penegakan hukum dengan demikian tidak berhenti pada tataran menghukum pelaku semata, melainkan harus menghasilkan manfaat nyata bagi negara dan rakyat.

Selain itu, kejaksaan juga tentu harus selalu berkomitmen untuk membangun komunikasi publik yang sehat dan transparan. 

Transparansi komunikasi dan informasi dengan sendirinya akan membawa implikasi positif terhadap penjelasan hukum yang mudah dipahami.

Pada gilirannya, keterbukaan juga membuka ruang bagi segala masukan maupun kritikan. Hal tersebut akan membantu mempersempit jarak antara institusi dan masyarakat. 

Bagaimanapun, kepercayaan tidak akan lahir dari slogan, tetapi berangkat dari pengalaman yang aktual tatkala berhadapan dengan hukum.

Akhirnya, harapan sederhana lahir bahwa kejaksaan yang terus berbenah akan semakin berani menegakkan hukum dan keadilan.

Dengan begitu, perjalanan panjang Kejaksaan tidak lagi tentang bertambahnya usia institusi, melainkan juga menjadi lebih matang, dipercaya, dan semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR), Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia*

Posting Komentar untuk "Refleksi 81 Tahun Kejaksaan: Badai Pasti Berlalu"