ETLE Cianjur Rekam 30 Hari! Empat Titik Pantau Jalur Strategis, Bisa Bantu Bongkar Kasus Kriminal


CIANJUR, Wartapolitan //- Jangan coba-coba melanggar lalu lintas atau beraksi kriminal di jalur utama Cianjur. Empat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini aktif mengawasi dan mampu merekam aktivitas kendaraan hingga 30 hari.

Tak hanya untuk tilang elektronik, rekaman ETLE juga bisa menjadi data pendukung kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan.

Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Cianjur AKP Aang Andi Suhandi saat pers rilis penanganan knalpot brong di Tugu Ayam Knalpot, Jalan Dr. Muwardi, Kamis (24/9/2026).

Empat Titik Krusial Dipantau 24 Jam

Menurut Aang, saat ini ada empat titik ETLE yang terpasang di jalur-jalur sangat strategis:

1. Kawasan Sabelas Cepu dekat Patung Ayam Pelung
2. Kawasan TMC dekat Lampu Gentur (arah Cianjur menuju Bandung)
3. Depan Polres Cianjur (arah Rancagoong menuju TMC)
4. Kawasan Cepu-Cepu / Pasir Hayam

"Empat titik jalur yang sangat krusial," ujar Aang.

Pusat pengelolaan atau back office ETLE berada di lingkungan Polres Cianjur dengan operator yang siaga 24 jam melakukan monitoring.

Bukan Sekadar Kamera Tilang, Bisa Bongkar Kasus

Yang menarik, fungsi ETLE di Cianjur tidak hanya untuk menciptakan Kamseltibcarlantas.

Aang menegaskan, rekaman kamera sangat membantu ketika polisi butuh bukti untuk pengungkapan perkara.

"Tidak hanya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban berlalu lintas, namun ini sangat berguna sekali untuk pengungkapan kasus-kasus," tegas Aang.

Artinya, setiap pergerakan kendaraan di jalur strategis tersebut bisa ditelusuri kembali lewat rekaman apabila dibutuhkan dalam penyelidikan.

Rekaman Disimpan 30 Hari

Aang menjelaskan, sistem ETLE memiliki kemampuan menyimpan data rekaman selama 30 hari penuh.

Dengan sistem ini, jejak kendaraan yang melintas bisa ditarik kembali sebagai barang bukti petunjuk.

Kamera Sudah Aktif, Tilang 100% Mulai Awal 2027

Meski kamera sudah beroperasi, penindakan tilang elektronik belum berjalan 100 persen.

Pasalnya, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera wajib melalui proses konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

"Untuk penindakan terkait pelanggar, ini belum. Karena memang memerlukan surat konfirmasi," jelasnya.

Saat ini surat konfirmasi masih dilakukan secara manual. Polres Cianjur telah berkoordinasi untuk pengiriman surat tersebut.

Penindakan ETLE secara penuh ditargetkan mulai awal 2027 setelah dukungan anggaran surat konfirmasi tersedia.

"Untuk operasional secara utuh, seratus persen, di awal 2027," tegas Aang.

Tak Konfirmasi, Kendaraan Bisa Diblokir

Aang menambahkan, jika surat konfirmasi sudah dikirim namun pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi sesuai mekanisme, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapenda dan Ditregident Polda Jabar untuk melakukan pemblokiran kendaraan sesuai SOP.

Bakal Ditambah ke Jalur Cianjur-Bandung dan Cipanas

Tak berhenti di empat titik, Polres Cianjur juga telah mengajukan penambahan kamera ETLE. Jalur Cianjur-Bandung dan Cianjur-Cipanas menjadi sasaran prioritas penambahan pengawasan.

Namun realisasi penambahan tersebut masih menunggu respons dari Ditlantas Polda Jawa Barat.

Dengan empat titik yang sudah aktif, pengawasan kendaraan di Cianjur semakin ketat. Kamera sudah mengawasi, rekaman tersimpan 30 hari.

Ddn.Ule

Posting Komentar untuk "ETLE Cianjur Rekam 30 Hari! Empat Titik Pantau Jalur Strategis, Bisa Bantu Bongkar Kasus Kriminal"