2.000 Sertifikat PTSL Dibagikan, Warga Desa Panyindangan Kini Pegang Kepastian Hukum Tanah.
CIANJUR // Wartapolitan.com - Sebanyak 2.000 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada masyarakat Desa Panyindangan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pembagian sertifikat tersebut menjadi kabar baik bagi warga yang selama ini menantikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Dengan diterimanya sertifikat, masyarakat kini memiliki dokumen resmi yang dapat menjadi bukti sah kepemilikan tanah.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Antusiasme warga terlihat saat menerima sertifikat. Bagi masyarakat, sertifikat tersebut bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga menjadi aset penting yang dapat memberikan rasa aman serta kepastian mengenai status tanah yang mereka miliki.
Pemerintah Desa Panyindangan mengapresiasi terlaksananya program PTSL tersebut. Diharapkan pembagian sertifikat dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta mengurangi potensi terjadinya sengketa atau persoalan pertanahan di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menjaga sertifikat dengan baik dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain secara sembarangan. Sertifikat merupakan dokumen penting yang harus disimpan dan dimanfaatkan secara bijak.
Dengan dibagikannya sekitar 2.000 sertifikat PTSL, masyarakat Desa Panyindangan diharapkan semakin mendapatkan kepastian hukum dan dapat memanfaatkan aset tanahnya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga.
Menurut Kepala desa Panyindangan Deden Slamet mengatakan,
" Program ini berlangsung selama lima bulan , dengan adanya program PTSL masyarakat merasa terbantu atas kepastian hukum akan kepemilikan tanah ," Imbuhnya.
Biayanya hanya 150 ribu rupiah, itu adalah untuk biaya pengukuran, pematokan dan administrasi lainnya.
" Dengan adanya program PTSL, masyarakat hanya membayar 150 ribu rupiah , itu pun diperuntukan biaya pengukuran ,biaya pematokan dan materai ," tandasnya.
Sebenarnya bukan hanya desa Panyindangan saja tetapi ada 14 desa di Kecamatan Cibinong yang juga mengikuti program ini. Rata rata per desa antara 1500 hingga 2000 sertifikat .
Sementara salah satu warga yang bernama Supardin,warga kampung cigadog RT 8 RW 2 desa Panyindangan mengatakan ,
" Alhamdulillah saya bersama masyarakat lain nya , dengan program ini merasa terbantu atas kepastian hukum tanah kami, saya berterima kasih atas upaya kepala desa untuk memperjuangkan ke BPN ,sehingga program ini terselenggara." Ungkapnya.
" Dengan adanya program ini alhamdulilah tanah saya sudah bersertifikat, sudah ada kekuatan hukum. Adapun administrasinya hanya 150 ribu per sertifikat. Itu untuk pengukuran, pematokan dan materai. Kalau kita membikin sertifikat biasa bisa mencapai jutaan rupiah," tandasnya. ** Rahmat Effendi**
Posting Komentar untuk "2.000 Sertifikat PTSL Dibagikan, Warga Desa Panyindangan Kini Pegang Kepastian Hukum Tanah."