224 Guru di Cianjur Terjebak Status Administrasi, Mengajar sebagai Guru tetapi Masih Dianggap Tendik


Cianjur  ll Wartapolitan.com – Sebanyak 224 tenaga pendidik di Kabupaten Cianjur menyampaikan keprihatinan mendalam atas ketidakjelasan status administrasi yang hingga kini belum kunjung diselesaikan. Selama kurang lebih 10 bulan, mereka menjalankan tugas sebagai guru di ruang kelas, namun secara administratif masih tercatat sebagai Tenaga Kependidikan (Tendik).

Kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan antara kewajiban yang dijalankan dengan hak yang seharusnya diterima. Setiap hari mereka menyusun perangkat pembelajaran, melaksanakan proses belajar mengajar, melakukan penilaian hasil belajar, mendampingi peserta didik, hingga mengemban amanah sebagai wali kelas. Seluruh tanggung jawab tersebut merupakan tugas yang melekat pada profesi guru.

Namun, di balik pengabdian tersebut, status administrasi yang belum berubah menyebabkan mereka tidak memperoleh hak sebagaimana mestinya. Selain menerima penghasilan yang dinilai belum layak, para guru juga belum dapat mengakses berbagai hak keprofesian, termasuk tunjangan profesi guru, karena dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka masih berstatus Tenaga Kependidikan.

Situasi ini menempatkan ratusan guru dalam posisi yang sulit. Di satu sisi mereka tetap harus melaksanakan tugas mendidik demi keberlangsungan pendidikan peserta didik. Di sisi lain, mereka tidak memiliki pilihan selain menerima kondisi tersebut karena khawatir kehilangan pekerjaan apabila menolak penugasan yang diberikan.

Forum GTKN Kabupaten Cianjur menilai persoalan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut penghargaan terhadap profesi guru, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak tenaga pendidik yang telah menjalankan tugas sesuai amanat pendidikan nasional.

Ketua Koordinator Forum GTKN Kabupaten Cianjur, menyampaikan bahwa pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak terus berlarut.

Dalam pernyataan sikapnya, Forum GTKN Kabupaten Cianjur menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Pemerintah Kabupaten Cianjur agar segera mengusulkan perubahan status administrasi dari Tenaga Kependidikan (Tendik) menjadi Guru Kelas bagi 224 tenaga pendidik yang telah melaksanakan tugas sebagai guru.
2. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur bersama BKPSDM Kabupaten Cianjur untuk mengawal secara tuntas proses perubahan status tersebut serta segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat agar penyelesaiannya dapat dilakukan secepat mungkin.

Forum GTKN Kabupaten Cianjur berharap pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan terhadap tenaga pendidik yang selama ini telah mengabdikan diri di sekolah-sekolah. Kepastian status administrasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak guru sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Para guru menegaskan bahwa tuntutan ini bukan semata-mata mengenai kesejahteraan, melainkan tentang keadilan. Ketika tugas dan tanggung jawab yang diemban sama dengan guru lainnya, maka pengakuan administrasi dan pemenuhan hak juga seharusnya diberikan secara setara.

"Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta negara mengakui pekerjaan yang setiap hari kami lakukan. Kami mengajar sebagai guru, maka sudah semestinya status kami juga diakui sebagai guru."

Forum Tendik
Ketua Koordinator

Posting Komentar untuk "224 Guru di Cianjur Terjebak Status Administrasi, Mengajar sebagai Guru tetapi Masih Dianggap Tendik"