Polres Cianjur 'Sikat Habis' Jaringan Narkoba, 40 Tersangka Diringkus, Puluhan Ribu Obat Terlarang Diamankan


CIANJUR ll Wartapolitan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur menunjukkan taringnya di awal tahun 2026. Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu dua bulan (Januari-Februari), korps baju cokelat ini berhasil menggulung 29 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 40 tersangka.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari Operasi Cipta Kondisi demi memastikan kesucian bulan Ramadan 1447 Hijriah tidak ternoda oleh peredaran barang haram.

Kapolres Cianjur, AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga obat keras tertentu (OKT).

"Kami tidak memberi ruang bagi para perusak bangsa. Dari 29 laporan polisi, kami mengamankan 40 orang yang berperan sebagai kurir dan pengedar," tegas Kapolres dalam rilis resminya, Selasa (17/2).

Barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan: 118,45 gram sabu, 276,68 gram ganja, serta 'gunung' obat keras yang terdiri dari 16.282 butir tramadol, 5.757 butir hexymer, dan 157 butir trihexyphenidyl. Tak hanya itu, 507 botol miras juga turut dilenyapkan dari peredaran.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi, yakni menggunakan 'sistem tempel' dengan panduan peta lokasi dan transaksi via transfer. Namun, kejelian personel Satresnarkoba berhasil mematahkan pola tersebut di 12 kecamatan berbeda.

Kini, para tersangka terancam menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi dengan jeratan UU Narkotika dan UU Kesehatan, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. ** Deri Lesmana**

Posting Komentar untuk "Polres Cianjur 'Sikat Habis' Jaringan Narkoba, 40 Tersangka Diringkus, Puluhan Ribu Obat Terlarang Diamankan"