Diskusi Multipihak “Hutan Adat Miduana” Dorong Penguatan Peran Masyarakat Adat di Cianjur
CIANJUR ll Wartapolitan - Pengakuan Hutan Adat menjadi isu sentral dalam kebijakan Perhutanan Sosial di Indonesia. Masyarakat Hukum Adat (MHA) Miduana di Kabupaten Cianjur saat ini tengah menempuh proses legalitas untuk memperoleh hak pengelolaan hutan berdasarkan kearifan lokal serta tradisi lisan yang telah teruji menjaga kelestarian alam secara turun-temurun.
Sebagai upaya mensinergikan kebijakan nasional dengan praktik di lapangan, Yayasan Prakarsa Hijau Indonesia (Green Initiative Foundation) menggelar diskusi multipihak bertajuk “Peran Masyarakat Adat dalam Mengelola Hutan Lestari: Studi Kasus Miduana.”
Kegiatan ini turut mengundang rekan-rekan jurnalis dan pimpinan redaksi media untuk hadir dan meliput jalannya diskusi.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber kunci yang memaparkan informasi terkini terkait status Hutan Adat, di antaranya:
Ibu N. Wina Resky Agustina, Akademisi dan Pendamping MHA Miduana, yang membahas etika ekologis serta tradisi lisan masyarakat Miduana.
Bapak Silverius Oscar Unggul, Penasihat Utama Menteri Kehutanan RI, yang memaparkan arah kebijakan nasional dan percepatan penetapan Hutan Adat.
Bapak Elvan Robiyana, Kepala CDK Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, yang menjelaskan sinergi pemerintah daerah dalam penguatan peran masyarakat adat.
Diskusi dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 08.00–10.00 WIB, bertempat di Talun dan Kedai Kopi Sarongge, Cianjur, dalam format dialog terbuka multipihak. Kegiatan ini juga menyediakan sesi media khusus guna memberikan ruang wawancara mendalam antara jurnalis dan narasumber.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama sekaligus kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelestarian hutan berbasis masyarakat adat, khususnya di wilayah Miduana, Cianjur. (Red02)
Posting Komentar untuk "Diskusi Multipihak “Hutan Adat Miduana” Dorong Penguatan Peran Masyarakat Adat di Cianjur"