Pemerintah Jamin Dana Desa ( DD) Tahun 2025 Yang Belum Dibayarkan Akan di Penuhi pada 2026



Jakarta ll Wartapolitan - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, menjamin Alokasi Dana Desa yang belum dapat bayarkan pada tahun 2025 akan dipenuhi pada tahun 2026.

Menteri Desa (Mendes) PDT Yandri Susanto dalam keterangan persnya menegaskan pembayaran kekurangan Dana Desa Tahun 2025 itu tidak memengaruhi besaran Dana Desa pada tahun 2026.

" Selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di tahun anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa. Jadi, tidak akan menganggu Dana Desa tahun 2026," Ujar Mendes Yandi saat Konferensi pers di kantor Kemendes PDT, Kamis (4/12/2025) Jakarta.

Keputusan itu, diperoleh seusai adanya koordinasi dan komunikasi yang intensif antar beberapa kementerian dan sejumlah asosiasi desa, antara lain APDESI Merah Putih, ABPEDNAS, PADDESI, Asosiasi Kepala Desa (AKSI), PPDI, dan PABPDSI.

Hal tesebut dilakukan sebagai langkah melengkapi dilakukan sebagai langkah melengkapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran, dan penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

" Sebelumnya dengan adanya aturan itu, sejumlah pihak mengkhawatirkan Dana Desa tahap II pada 2025, terutama yang bersifat non-earmarked atau yang tidak ditentukan secara spesifik tidak akan dibayarkan.

Mendes, mengatakan langkah pembayaran pada tahun mendatang, dilakukan apabila empat langkah teknis lainnya terkait pembayaran Dana Desa pasca terbitnya PMK 81/2025 masih belum mencukupi kekurangan Dana Desa Tahun 2025.

Pertama, sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaanya atau earmarked dapat digunakan untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan.

Kedu, pembayaran dilakukan melalui dana penyertaan modal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke BUMDes atau BUMDes Bersama untuk ketahanan pangan.

" Ketiga, menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan 2025, termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.

Keempat, memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran 2025," kata Mendes Yandri seperti dikatakan Antara 

Selanjutnya Mendes mengatakan dalam waktu dekat Kementerian Keuangan, dan Kemendes PDT, akan menerbitkan surat edaran bersama.

Surat itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/Kita serta Pemerintah Desa untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut atas persoalan Dana Desa Tahun 2025 itu.

Solusi dari Pemerintah itu disambut baik oleh berbagai asosiasi-asosiasi Desa yang hadir dalam keterangan pers tersebut. ***

Posting Komentar untuk "Pemerintah Jamin Dana Desa ( DD) Tahun 2025 Yang Belum Dibayarkan Akan di Penuhi pada 2026 "