Sebagai Salah Satu Ikon Cianjur, Sekum PMII Minta Bupati Cianjur Segera Sahkan Perbup Padi Pandang Wangi


Keterangan foto: Alief Irfan ( Sekum PC PMII Cianjur)

CIANJUR ll Wartapolitan - Padi Pandan Wangi Cianjur yang menjadi salah satu ikon Kota Cianjur dan merupakan varietas lokal unggul yang memiliki ciri khas (aroma pandan, pulen) dan hanya dapat tumbuh optimal di wilayah tertentu di Kabupaten Cianjur. 8/11.

Menurut alief sekretaris Umum PMll kabupaten Cianjur, mengatakan, Keunikan ini menempatkan Kabupaten Cianjur menjadi posisi strategis dalam mendapatkan perlindungan hukum, baik di tingkat nasional maupun daerah, terutama terkait Varietas Tanaman dengan Indikasi Geografis (IG). Alief irfan ( SEKUM PC PMII CIANJUR)

selain itu Padi Pandan Wangi Cianjur, sudah mendapatkan perlindungan berlapis, sebagai Varietas Unggul Lokal melalui Keputusan Menteri Pertanian, dan secara potensial (atau bahkan telah terdaftar) sebagai produk dengan mengacu Perlindungan Indikasi Geografis.

salah satu Kekuatan Hukum padi pandan wangi cianjur yaitu SK Mentan sudah memberikan pengakuan dan legalitas varietas, Perlindungan IG. Jika sudah terdaftar maka bisa berdampak memberikan hak eksklusif kepada kelompok masyarakat produsen di Cianjur untuk menggunakan nama "Pandan Wangi Cianjur," sehingga mencegah adanya pemalsuan atau penggunaan nama yang menyesatkan untuk beras dari daerah lain yang masuk. Dengan mengacu kepada (Pasal 56 UU Merek dan IG).

Sejauh ini masih ada Kelemahan Implementasi dalam Laporan menunjukkan bahwa meskipun ada Perda No. 19/2012, upaya pencegahan alih fungsi lahan belum sepenuhnya terealisasi. Ini mengindikasikan bahwa permasalahan utama bukan pada ketiadaan peraturan, melainkan pada kelemahan penegakan (law enforcement) dan konsistensi kebijakan tata ruang di tingkat lokal.

masih kata "Alief" dasar hukum/Perlindungan Padi Pandan Wangi Cianjur berakar pada beberapa peraturan, di antaranya, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT), Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa Varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh Negara. Varietas lokal seperti Pandan Wangi, yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian (melalui SK Mentan No. 163/Kpts/LB.240/3/2004), berada di bawah penguasaan Negara, yang harus memastikan pelestarian dan pemanfaatannya demi kesejahteraan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (IG), Perlindungan Indikasi Geografis (IG) sangat relevan karena mencakup produk pertanian yang kualitas, reputasi, dan karakteristiknya ditentukan oleh faktor geografis (alam dan/atau manusia) dari daerah asal. Padi Pandan Wangi Cianjur memenuhi kriteria ini, di mana kekhasannya hilang jika ditanam di luar kawasan spesifik Cianjur, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Perlindungan Padi Pandanwangi Cianjur "Perda ini merupakan wujud nyata kewenangan daerah untuk melindungi varietas lokal dan lahan pertaniannya, termasuk upaya pencegahan alih fungsi lahan".

tambah "Alief". Secara regulasi, Padi Pandan Wangi Cianjur telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk dilindungi, mulai dari pengakuan varietas lokal, potensi Indikasi Geografis, hingga Peraturan Daerah yang secara spesifik mengatur pelestariannya.

Tantangan utama perlindungan Padi Pandan Wangi Cianjur bergeser dari aspek legal formal menjadi aspek implementasi dan penegakan hukum. Pemerintah Kabupaten Cianjur harus secara ketat menegakkan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (termasuk Perda No. 4 Tahun 2019) dan secara aktif mendukung penguatan kelembagaan, untuk menjaga standar kualitas dan memonitor penggunaan Indikasi Geografis. Tanpa penegakan Perda, keberadaan varietas dan lahan khas akan terus terancam alih fungsi, yang pada akhirnya akan mencederai tujuan dari UU PVT dan perlindungan Indikasi Geografis itu sendiri.

Maka dengan Hal tersebut Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Cianjur, Mendorong Bupati Cianjur agar segera mengsahkan Perbub Terkait Padi Pandan wangi, Karena itu merupakan salah satu Identitas kabupaten cianjur. ( pungkasnya ) ** Deri Lesmana**

Post a Comment

0 Comments