Jaringan Intelektual Muda (JlM), Soroti Kinerja Setwan Sebagai Salah Satu Mesin Pendukung DPRD Tidak Sesuai Harapan Rakyat


CIANJUR ll Wartapolitan -  Jaringan Intelektual Muda cianjur soroti peran krusial Sekretariat DPRD (Setwan) pada hakikatnya adalah "mesin" pendukung bagi DPRD

Menurut presedium JIM "Alief" Anggota DPRD merupakan pejabat politik yang datang dan pergi setiap lima tahun dengan membawa berbagai pesan agenda dan visi misi yang berbeda-beda. 

Di sinilah peran vital Setwan dalam menjaga Kontinuitas Institusional Sekrrtarian Dewan, yang diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang semestinya menjamin adanya kesinambungan administrasi, arsip, dan proses kerja kelembagaan meskipun anggota dewannya berganti. Tanpa Setwan yang solid setiap periode baru DPRD akan memulai segalanya dari nol.

Sebagai Fasilitator Profesional Anggota DPRD tidak selalu harus memiliki latar belakang teknis di bidang hukum atau penganggaran. Setwan disini bertugas menyediakan dukungan keahlian dengan melalui tenaga ahli, menyiapkan naskah akademik, memfasilitasi rapat serta memastikan dalam semua produk legislasi (Perda) dan keputusan politik sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Penjaga Netralitas Birokrasi Idealnya, Setwan merupakan benteng netralitas.Fimana mereka melayani seluruh anggota dan fraksi di DPRD secara imparsial tanpa memihak pada satu kepentingan politik tertentu. 

" Netralitas ini krusial agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD dapat berjalan objektif ".

Masih Alif. Disini DPRD adalah sebagai panggung politik. Sementara Sekretariat DPRD adalah kru di bagian belakang panggung yang memastikan pertunjukan tata kelola pemerintahan yang semestinya bisa berjalan lancar sesuai skenario peraturan perundang-undangan. 

Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat DPRD yang sudah diatur secara berjenjang dalam peraturan perundang-undangan berlandaskan hukum utamanya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ini adalah sebuah payung hukum utama yang tertera dalam Pasal 155 ayat (1) dan Pasal 204 ayat (1) dengan secara tegas menyatakan bahwa untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugasnya, DPRD dibantu oleh sebuah sekretariat dengan Pasal 204 ayat (2) menyebutkan bahwa sekretariat DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD (Sekwan) yang merupakan seorang pejabat pimpinan tinggi pratama (setingkat Eselon II.b).

tamabahnya " Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, PP ini memberikan detail lebih lanjut mengenai kedudukan Setwan, pada Pasal 21 ayat (1) mengklasifikasikan Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan administrasi dan selalu pemberi dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Yang paling krusial adalah penjelasan mengenai dualisme pertanggungjawaban Sekretaris DPRD. 

Secara teknis operasional, Sekwan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD. Namun, secara administratif, Sekwan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda), karena statusnya sebagai seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Ucapnya.

 " Tambahnya. Saat di konfirmasi via chat Whatsapp nya, pada pukul 15 : 00 wib, Kepala Sekretariat DPRD Pratama Nugraha. SH. M. Si belum memberikan jawaban ". ( Tidak ada respon). ** Deri Lesmana**

Post a Comment

0 Comments