Anggota Komisi 1 Geram Terkait PBG PT. Lianhua Leather Industry



Cianjur l WartaPolitan - Hendry Juanda dari Partai Gerindra Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, periode 2024-2029. Ketika ditanya soal PT Lianhua Leather Industry.

Ia mengatakan, tanpa dukungan dan kepercayaan masyarakat, ia tidak akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai wakil rakyat.

PT Lianhua Leather Industry sejauh belum merampungkan sejumlah izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Amdal, dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), meski bangunan fisiknya sudah berdiri megah.

Anggota Komisi I DPRD dari Fraksi Gerindra, Hendri, menyatakan pihaknya tidak menolak dengan investasi yang masuk ke Cianjur, dengan syarat semua prosedur perizinan wajib ditempuh secara lengkap dan legal.

“Kami bukan anti-investasi. Silakan saja berinvestasi di Cianjur, pintunya terbuka lebar. Tapi kami minta perusahaan semestinya mematuhi aturan perijinannya harus lengkap sebelum beroperasi.

" Disitu mulai dari PBG, Amdal, sampai Amdal Lalin. Itu jangan di jadikan formalitas, tapi harus menjadi kewajiban hukum,” tegas Hendri saat tanya di kantornya.

Hendri, telah menjadwalkan komunikasi dan pemanggilan dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami pelanggaran perizinan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa kerap terjadi, terutama dalam sektor properti dan perumahan.

“Dari sekian banyak pembangunan di Cianjur, baru sekitar tujuh yang izinnya lengkap. Ini menjadi ironis. Jangan sampai Cianjur jadi lahan pembangunan liar tanpa kendali. Kami harap para developer sadar dan ikuti mekanismenya,” ujarnya.

Komisi I juga menyoroti potensi pelanggaran serius, karena PT Lianhua disebut-sebut sudah siap dalam merekrut karyawan dan segera beroperasi, meskipun ijinnya belum beres.

“Jangan sampai bangunan sudah berdiri, tenaga kerja sudah siap, tapi izinnya belum keluar. Hal Ini bisa menimbulkan persoalan hukum dan sosial ke depan. Kami tidak ingin ada masalah setelah semuanya berjalan,” tambahnya.

Komisi I DPRD menegaskan akan bersikap tegas. Bila tak ada itikad baik dari pihak perusahaan, langkah hukum dan pemanggilan paksa bisa ditempuh. Pemerintah desa setempat juga akan ikita mintai keterangan dalam waktu dekat ini.

“Kalau tidak ada laporan masuk ke kami akan turun langsung. Kami minta Pemkab juga tidak tutup mata. Ini sudah menyangkut penegakan aturan dan ketertiban wilayah,” tegasnya.

Dengan sorotan ini, DPRD meminta agar seluruh proses perizinan PT Lianhua segera diselesaikan sebelum beroperasi demi tertibnya hukum dan perlindungan masyarakat. ** Deri Lesmana**

Post a Comment

0 Comments