Wartadesa // Praktisi Hukum Cianjur Ermawan Didik Setiyoko, SH., mengatakan Pejabat publik maupun kepala lembaga sebelum mengundurkan diri harus bersedia diaudit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah. Hal itu untuk mempertanggung jawabkan setiap anggaran yang mereka pergunakan.
Didik juga minta badan pengawasan keuangan dan inspektorat untuk melakukan audit investigasi terhadap pejabat publik yang mau mengundurkan diri karena mereka telah mengelola atau mengunakan uang negara.
" Hasil dari audit Kalau tidak ditemukan kerugian uang negara umumkan ke publik, dan bilamana ada kerugian uang negara maka harus diteruskan ke penegak hukum," Kata Didik pada wartawan
Didik Menjelaskan, audit investigasi hal itu harus dilakukan terhadap pengguna anggaran negara untuk melihat sejauh mana mereka mengunakan anggaran negara,apakah sesuai dengan yang mereka gunakan, apa ada indikasi penyelewangan anggaran negara.
" Jadi tidak mudah pejabat publik di Cianjur mengundurkan diri,tentu mereka harus bertanggung jawab selama mereka menjadi Pejabat Publik. Setiap anggaran negara yang mereka kelola dan gunakan harus dipertanggung jawabkan." Ujar Didik
Didik akan terus menyoroti, adanya beberapa Pejabat publik Cianjur yang akan mengundurkan diri.hal tersebut tidak mudah dilakukan Mereka, Mereka harus mempertanggung jawabkan terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran negara sebelum mengundurkan diri harus di Audit.
" Kerena itu, Ia minta pada BPK dan juga inspektorat harus kembali berani Audit mereka-mereka pejabat Cianjur yang akan mengudurkan diri Jangan seenaknya saja mereka mengundurkan diri." Pungkas Didik
Didik menambahkan. Diantaranya, konon yang akan mengudurkan diri Ketua koni Cianjur. Jadi Siapapun yang akan mengudurkan diri harus di Audit, termasuk ketua KONI Cianjur kalau emang mau mundur.**Bah Dri *"
0 Comments