Wartapolitan // Cimahi – Sejumlah kendaraan roda empat yang masih terparkir di area yang dilarang parkir di beberapa ruas jalan di Cimahi, menerima peringatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan parkir dan untuk meningkatkan kesadaran pengendara mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Cuhaedi, Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Cimahi, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang belum memahami arti dari tanda larangan parkir dan berhenti yang terpasang di jalan-jalan tertentu.
"Kenyataannya di lapangan masih banyak masyarakat yang belum mengerti arti larangan adanya rambu berhenti atau dilarang parkir," ujarnya. Pada Selasa, 25/02/2025.
Peringatan ini merupakan bagian dari kegiatan penertiban parkir yang dilaksanakan oleh Dishub Cimahi bersama Polres Cimahi, Subdenpom, Subgarnisum, dan Satpol-PP.
Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menindak tegas pelanggaran parkir di kawasan yang tidak diperbolehkan.
"Ini adalah kegiatan rutin penegakan hukum terkait perparkiran. Kami mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang penertiban kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," tambah Cuhaedi.
Beberapa titik utama yang menjadi fokus dalam kegiatan ini, antara lain jalan Daeng, Jalan Amir Machmud, depan Borma Cihanjuang, Daerah Pemkot Cimahi, Djati Cihanjuang dan jalan Cihanjuang bawah. Menurut Cuhaedi, lokasi-lokasi tersebut seringkali menjadi penyebab kemacetan akibat parkir kendaraan di area yang seharusnya tidak diizinkan.
Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan stiker peringatan yang ditempelkan pada kaca depan kendaraan yang melanggar. Pemberian stiker ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan parkir dan diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelanggar.
"Kami berharap dengan adanya stiker ini, pemilik kendaraan akan lebih sadar akan peraturan dan lebih berhati-hati di kemudian hari," kata Cuhaedi.
Cuhaedi berharap, dengan adanya penertiban ini, masyarakat semakin mematuhi peraturan lalu lintas, terutama terkait parkir. "Kami berharap masyarakat dapat lebih paham dan menghormati peraturan, agar kelancaran lalu lintas dapat tercapai," tandasnya. **Deri
0 Comments