Mantan Kadis Kominfo Gorontalo Diperiksa Kejati, Kuasa Hukum: Semua Fakta Akan Diuji
GORONTALO ll Wartapolitan.com — Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Provinsi Gorontalo berinisial MR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait dugaan perkara pengadaan Command Center Tahun Anggaran 2022 di Provinsi Gorontalo.
Dalam pemeriksaan tersebut, MR didampingi oleh penasihat hukum dari Law Firm DT & Partners, yakni Denny L. Tubo, S.H. dan rekan.
Pemeriksaan berlangsung dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Menurut tim penasihat hukum, MR dimintai keterangan melalui sekitar 60 pertanyaan yang berkaitan dengan proses pengadaan Command Center TA 2022 serta hal-hal lain yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.
Usai pemeriksaan, penasihat hukum menyampaikan bahwa kliennya akan memberikan keterangan secara terbuka sesuai dengan fakta yang diketahuinya dan akan mengungkap berbagai hal yang berkaitan dengan perkara tersebut dalam proses hukum, termasuk apabila perkara berlanjut ke persidangan.
“MR akan membuka semua yang diketahuinya di persidangan. Kami akan menyampaikan fakta-fakta yang ada secara terang dan sesuai dengan alat bukti serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Denny L. Tubo, S.H., selaku penasihat hukum MR.
Tim penasihat hukum menegaskan bahwa pendampingan terhadap MR tidak hanya dilakukan pada tahap penyidikan, tetapi juga akan dilakukan secara maksimal apabila perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan.
“Kami akan semaksimal mungkin melakukan pendampingan terhadap MR, baik dalam ranah penyidikan maupun nantinya di persidangan. Prinsip kami sederhana, proses hukum harus berjalan secara objektif dan keadilan harus benar-benar terang benderang,” tegas Denny.
Sementara itu, anggota tim Law Firm DT & Partners, Hirsam Agustiawan, turut mempertanyakan mengenai status penahanan terhadap pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.
Hirsam menyoroti bahwa HHN, mantan Pj. Gubernur Gorontalo, sampai saat ini disebut belum dilakukan penahanan.
“Kami mempertanyakan, sampai saat ini tersangka HHN, mantan Pj. Gubernur Gorontalo, tidak dilakukan penahanan. Ada apa dan mengapa belum dilakukan penahanan? Tentu ini menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan parameter hukum yang berlaku,” ujar Hirsam.
Menurut Hirsam, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan langkah-langkah hukum terhadap setiap tersangka. Namun, menurutnya, penerapan proses hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, proporsional dan berdasarkan alasan hukum yang jelas.
Ia menambahkan bahwa tim penasihat hukum MR akan terus mencermati setiap tahapan proses hukum dalam perkara dugaan pengadaan Command Center TA 2022 tersebut.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Tetapi kami juga memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak hukum klien kami terpenuhi. Semua fakta akan kami uji melalui mekanisme hukum yang tersedia, dan pada akhirnya pembuktian harus dilakukan di persidangan,” kata Hirsam.
Tim Law Firm DT & Partners menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses peradilan. Namun, seluruh fakta, keterangan, dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara akan diuji dalam proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin perkara ini dibuka secara terang benderang. Siapa yang bertanggung jawab, sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak, dan bagaimana sebenarnya proses pengadaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” tutup Hirsam Agustiawan.(Red02)
Posting Komentar untuk "Mantan Kadis Kominfo Gorontalo Diperiksa Kejati, Kuasa Hukum: Semua Fakta Akan Diuji "